HALLOMAKASSAR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengingatkan DPRD Sulawesi Selatan soal pelaksanaan atau penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) agar tidak terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara.
Itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, seusai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, pekan lalu.
Johanis mengatakan bahwa tujuan utama pertemuan adalah memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada para anggota DPRD.
“Kami meminta supaya semua anggota DPRD Provinsi memahami tentang apa yang dimaksudkan dengan korupsi dan bagaimana dengan hubungan pekerjaannya. Seperti POKIR, itu suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa POKIR adalah instrumen yang sah dan diatur oleh undang-undang, sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan daerah melalui proses penyusunan APBD.
“POKIR itu bagus, hanya ketika implementasinya itu yang kami harapkan jangan disalahgunakan. Misalnya pengadaan satu gedung olahraga di satu daerah, di tempat mana dapilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis mengingatkan bahwa setelah POKIR dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) dan disetujui dalam APBD, pelaksanaannya harus berjalan sesuai mekanisme dan anggaran yang telah ditetapkan tanpa adanya intervensi pihak luar.
“Ketika sudah disetujui dalam APBD, POKIR itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu supaya tidak terjadi perbuatan tercela yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan POKIR dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila merugikan keuangan negara atau daerah.
Baca Juga:
Pengendara Wanita Wajib Tahu, Servis Motor Bukan Sekadar Ganti Oli
Semester I, Investasi Makassar Rp2,7 Triliun, Kadis PTSP Optimistis Tembus Rp5,2 Triliun
Johanis menjelaskan bahwa fungsi pengawasan berada di dua lembaga, yaitu DPR dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pengawasan itu dilakukan oleh dua institusi, dua lembaga, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dan bersama DPR. Karena DPR mempunyai fungsi pengawasan. Di pemerintah daerah ada APIP,” jelasnya.
APIP, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program. Jika ditemukan kerugian, pelaku diminta mengembalikan dana tersebut. Jika tidak dikembalikan, kasus dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada temuan-temuan yang merugikan keuangan daerah, APIP akan meminta untuk mengembalikannya. Kalau tidak dikembalikan, APIP menyerahkan kepada aparat penegak hukum apakah kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK,” tegasnya.
Baca Juga:
Soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, MK Tegaskan Harus Tuntas Sebelum 2029
Kemewahan Kecil yang Dikurasi The Ritz-Carlton, Bali dan MIKI HOUSE
Perkuat Bisnis MICE Global, Millennium Hotels and Resorts Gandeng HXE lewat Inovasi Digital.
Johanis menutup dengan penjelasan bahwa KPK menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Di bawah jumlah tersebut, kasus ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sementara itu Jufri Rahman menilai, rapat koordinasi antikorupsi seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, terutama ketika ada celah atau kesempatan.
“Rapat koordinasi seperti ini sebenarnya untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi itu bisa terjadi kapan saja, dilakukan oleh siapa saja, dalam kesempatan. Yang penting ada kesempatan dan niat. Karena itu, dengan adanya cara seperti itu, menurunkan niat bahkan memadamkan niat untuk terjadinya korupsi meskipun kesempatannya ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jufri menekankan bahwa peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang korupsi menjadi salah satu langkah mitigasi utama.
Menurutnya, banyak pelanggaran terjadi bukan semata karena kesengajaan, tetapi juga akibat kurangnya pemahaman tentang batas kewenangan dan aturan hukum.
“Karena kan sebagian besar korupsi yang terjadi di Indonesia itu salah satunya disebabkan karena tidak didukung oleh pengetahuan yang lengkap jadi frame akademik yang kurang itu menyebabkan mereka menganggap bahwa itu sebagai suatu kekuasaan, padahal itu sudah suatu pelanggaran. Jadi ini untuk memitigasi itu,” pungkasnya. (*)
Baca Juga:
Soliditas ASN Makassar Peduli untuk Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Salurkan Bantuan
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
Stevie® Awards Mengumumkan Pemenang International Business Awards® 2026 dari 78 Negara dan Wilayah







