HALLOMAKASSAR.COM – DPRD Sulawesi Selatan menyikapi serius dugaan permainan harga pupuk subsidi yang meresahkan petani di Kabupaten Bone. Bahkan berpotensi manipulasi jalur distribusi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima laporan dari para petani di Kabupaten Bone yang merasa dirugikan. Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu, 3 Juni 2026 lalu.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud, memimpin RDP, mengungkapkan laporan petani mengindikasikan adanya modus perpanjangan mata rantai penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur.
Menurut Yasir, ada dugaan perpanjangan mata rantai penyaluran pupuk subsidi pada 5 kecamatan di Bone.
“Seharusnya dari produsen ke PUD (distributor), lalu ke PPTS (pengecer), baru ke kelompok tani. Namun, ternyata ada pihak lain yang diduga ikut bermain melakukan jual-beli di antaranya,” ujar Yasir Machmud usai RDP.
Indikasi permainan jual beli pupuk bersubsidi di lima kecamatan di Kabupaten Bone, yaitu Amali, Sibulue, Cina, Tonra, dan Mare. Dugaan pelanggaran ini dilaporkan terjadi selama periode tahun 2025-2026.
Petani melaporkan bahwa mereka harus menebus pupuk bersubsidi dengan harga mencapai Rp110.000 per sak, padahal standar harga nasional tingkat kios resmi untuk pupuk Urea adalah Rp90.000 per sak isi 50 kg dan NPK Phonska Rp92.000 per sak isi 50 kg.
“Yang dipermasalahkan adalah beban ongkos kirimnya. Untuk jarak yang sama, Urea dibebankan biaya angkut Rp20 ribu per sak, sementara NPK Phonska Rp18 ribu per sak, padahal beratnya sama-sama 50 kg,” kata Yasir.
“Ini ada modus-modus tertentu yang harus kita cek secara detail di lapangan,” pungkas legislator asal Dapil Bone ini.
Menanggapi permasalahan ini, Senior Manager Regional 4A PT Pupuk Indonesia (Persero), Sukodim, membantah pihaknya tidak pernah menginstruksikan penjualan pupuk, baik subsidi maupun non-subsidi, secara langsung kepada petani.
Menurut Sukodim, tidak ada kewajiban bagi petani untuk menerima pengantaran pupuk, melainkan petani harus mengambilnya langsung di kios resmi. Ia meminta agar bukti-bukti pelanggaran disampaikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Pupuk Indonesia berkomitmen untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dan HET, serta akan menindak tegas distributor atau pengecer yang melanggar.(*)







