HALLOMAKASSAR.COM – Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi mark – up anggaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
“Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up (anggaran). BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Senin, (10/2/2026).
Didik menegaskan komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang diduga menyeret nama mantanPj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
“Bahwa penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” tutur mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur itu.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel tidak sesuai ketentuan.
Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam karena berbagai faktor.
Kelompok tani penerima bantuan tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima bibit nanas sebelumnya.
Atas dasar tersebut, penyelidikan mulai dilaksanakan pada November 2025. Hingga kini sebanyak 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan telah dimintai keterangan.
Selain itu, penggeledahan dokumen jejak administratif dan finansial juga dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kantor dinas/badan di Kantor Pemprov Sulsel hingga kantor rekanan/swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor (Jabar).
Baca Juga:
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Penyidik bahkan mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci, yakni mantan Penjabat Gubernur Sulsel inisial BB dan PNS Pemprov Sulsel inisial HS (51).
Selain itu, dua orang ASN lain inisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,25 miliar lebih.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik di Kantor Kejati Sulsel mendukung penuh upaya kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi serta tidak ragu membongkar praktiknya.
“Siapa pun di belakangnya, jangan ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI.(*)
Baca Juga:
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Deretan Karya Modifikasi Terbaik Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri







