Kejaksaan Usut  Dana Hibah KONI Sulsel 

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 22 September 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan  penggunaan dana hibah yang dikelola  KONI Sulsel ketika   Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penyelidikan sementara  berjalan di Bidang Pidana Khusus.

“Iya, proses penyelidikan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” kata Soetarmi, Senin (22/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor). Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah.

Proses klarifikasi disebut masih berlangsung terhadap beberapa Cabor. Langkah ini ditempuh guna memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukan dan akuntabel.

“Sudah ada beberapa (pengurus) cabor dimintai keterangan,” jelasnya.

Soal jumlah pengurus cabor atau sejak kapan penyelidikan dimulai, Soetarmi belum mendapat informasi rinci.

Termasuk apakah kasus ini berawal dari laporan masyarakat atau hasil temuan internal aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen. Mulai dari biaya keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet.

Namun, pemerintah kala itu hanya menyalurkan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar. Alokasi terbesar dana hibah diperuntukkan bagi pembayaran bonus atlet peraih medali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024. Pada ajang PON 2024, Sulsel menurunkan lebih 400 atlet, termasuk pelatih, dan official.***

Berita Terkait

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 
Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 
Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur
Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Kembali Diperiksa Kedua Kalinya
Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa 
Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:19 WIB

Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Senin, 11 Mei 2026 - 08:15 WIB

Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Ungkap Sudah Lalui Pembahasan di DPRD Sulsel 

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Fakta Persidangan: ZIS Bukan Uang Negara, Dasar Hukum Dakwaan Baznas Enrekang Kabur

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pledoi Terdakwa BAZNAS Enrekang: Dana ZIS dari Umat Bukan Keuangan Negara, Unsur Korupsi Gugur

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:10 WIB

Info Makassar

Pemkot Makassar Mulai Susun Timsel Calon Direksi PDAM

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:13 WIB

Nasional

Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:58 WIB