Kasus Skincare Merkuri, Hukuman Agus Salim dari 10 Bulan Jadi 3 Tahun

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM  -Hukuman terhadap terdakwa perkara skincare berbahan merkuri, Agus Salim bertambah signifikan usai banding. Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman dari 10 bulan menjadi tiga tahun.

Putusan banding tersebut tertuang dalam amar putusan nomor perkara 857/PID.SUS/2025/PT MKS diunggah di laman resmi sipp.pn-makassar.go.id.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan mengubah putusan PN Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks. Perubahan berkaitan dengan pidana penjara dikenakan kepada terdakwa.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” tulis putusan itu dikutip, Senin, 11 Agustus 2025.

Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Bahkan Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Masa penahanan telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Agus Salim yang memiliki julukan ‘Raja Glow’ terbukti melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai membahayakan masyarakat, kurang hati-hati dalam mengedarkan produk RG Raja Glow My Body Slim, serta tidak memastikan keamanan dan penandaan BPOM.

Berita Terkait

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti
Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru