HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Terbaru, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) eks Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin dan lima orang lainnya yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pencekalan tersebut berdasarkan dokumen permohonan bernomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, yang diajukan Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan memeriksa secara maraton mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin pada Rabu (17/12/2025) lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.
Dalam kasus ini, Penyidik menduga ada dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan ikut disita. (*)







