Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Cekal Eks Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Terbaru, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) eks Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin dan lima orang lainnya yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pencekalan tersebut berdasarkan dokumen permohonan bernomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, yang diajukan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan, Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan memeriksa secara maraton mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin pada Rabu (17/12/2025) lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.

Dalam kasus ini, Penyidik menduga ada dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan ikut disita. (*)

Berita Terkait

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
DPO Kasus Kekerasan Anak Diamankan Kejari Makassar Saat Jualan Bakso
Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:26 WIB

Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:16 WIB

Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terbaru