Bupati Takalar Diperiksa KPK Terkait Proyek Digitalisasi SPBU

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Firdaus diperiksa dalam kaitannya sebagai mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Karyawan PT Sempurna Global Pertama, David Chen; Pihak PT Pojok Celebes Mandiri, Aris Lestari; Direktur PT Jaring Mal Indonesia, Riatmaja Jamil; Komisaris PT Jaring Mal Indonesia, Indra Aris Kurniawan; dan Direktur PT Star Global Indonesia, Suhardi Tjoa.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui.

Sebelumnya, pada Senin (21/7/2025) KPK telah memanggil saksi dari pihak PT Telkom, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018-2023.
Dua orang tersebut yaitu, Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom 2018-2021, Agil Saputro; dan Manager Capex Procurement Process 3 PT Telkom, Mardirin.

Meski begitu, hingga saat ini, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari kedua saksi tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, jabatan yang diduduki oleh keduanya, bertugas untuk bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan investasi dan fokus pada efisiensi dan efektivitas.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Bupati Takalar mengenai pemeriksaan di KPK.***

Berita Terkait

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law
Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar
Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pandangan Hukum Direktur LBH LMP Mada Sulsel Soal Penetapan Tersangka Taufik Hidayat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Mulai Disidangkan di PN Makassar

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Berita Terbaru

Pendidikan

SMA Unggulan KKSS Bone Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:48 WIB