HALLOMAKASSAR.COM — Nasib hukum Mira Hayati, pemilik usaha skincare mengandung merkuri yang dikenal sebagai “Si Ratu Emas”, berubah drastis. Setelah sebelumnya hanya divonis 10 bulan penjara, kini ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Vonis tersebut merupakan hasil dari proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 856/PID.SUS/2025/PT MKS.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari JPU maupun terdakwa, namun memutuskan untuk mengubah hukuman yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan sebagaimana tertulis dalam laman resmi sipp.pn-makassar.go.id, Jumat (8/8/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mira tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, dengan ketentuan bahwa masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.
“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40).
Keduanya sebelumnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Langkah banding tersebut diambil karena vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal JPU, yakni 6 tahun penjara untuk Mira dan 5 tahun untuk Agus Salim.
Baca Juga:
Komdigi Siap Kolaborasi di MCH Nusantara, untuk Cetak Talenta Digital dan Technopreneur Muda
Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
Jadi Saksi di Laporan Khaerul Aco, Adik Bupati Gowa Datangi Polda Sulsel Beri Kesaksian
JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Mira Hayati dan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
BKPSDM Makassar Hadirkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI Tingkatkan Kompetensi Aparatur
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Gerakan Langit Biru Demokrat Hadir di Sinjai, Heriwawan Pimpin Aksi Sosial dan Lingkungan
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata hakim PN Makassar dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena menjual produk tanpa memperhatikan keamanan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan dan latar belakang yang belum pernah dihukum.
Mira Hayati diketahui merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.
Sementara Agus Salim adalah pemilik merek RG Raja Glow My Body Slim yang juga dijual secara luas di pasaran. Kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk Raja Glow mengandung merkuri dan bahan kimia obat berbahaya lainnya.
Produk tersebut sempat viral karena diklaim memberikan hasil instan. Setelah melalui proses penyelidikan, aparat menetapkan Mira Hayati dan Agus Salim sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan sejak akhir 2024 hingga proses hukum berjalan ke tahap persidangan. (*)
Baca Juga:
Wali Kota Munafri Minta OPD Fokus pada Program Prioritas, APBD Harus Berdampak
LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel







