Awalnya Divonis 10 Bulan, “Ratu Emas” Mira Hayati Kini Dihukum 4 Tahun Penjara Usai Banding

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Nasib hukum Mira Hayati, pemilik usaha skincare mengandung merkuri yang dikenal sebagai “Si Ratu Emas”, berubah drastis. Setelah sebelumnya hanya divonis 10 bulan penjara, kini ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Vonis tersebut merupakan hasil dari proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 856/PID.SUS/2025/PT MKS.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari JPU maupun terdakwa, namun memutuskan untuk mengubah hukuman yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan sebagaimana tertulis dalam laman resmi sipp.pn-makassar.go.id, Jumat (8/8/2025).

Majelis hakim juga memerintahkan agar Mira tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, dengan ketentuan bahwa masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana.

“Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40).

Keduanya sebelumnya hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Langkah banding tersebut diambil karena vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tuntutan awal JPU, yakni 6 tahun penjara untuk Mira dan 5 tahun untuk Agus Salim.

JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. Namun, JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum lanjutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 7 Juli 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Mira Hayati dan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata hakim PN Makassar dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena menjual produk tanpa memperhatikan keamanan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan dan latar belakang yang belum pernah dihukum.

Mira Hayati diketahui merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.

Sementara Agus Salim adalah pemilik merek RG Raja Glow My Body Slim yang juga dijual secara luas di pasaran. Kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk Raja Glow mengandung merkuri dan bahan kimia obat berbahaya lainnya.

Produk tersebut sempat viral karena diklaim memberikan hasil instan. Setelah melalui proses penyelidikan, aparat menetapkan Mira Hayati dan Agus Salim sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan sejak akhir 2024 hingga proses hukum berjalan ke tahap persidangan. (*)

Berita Terkait

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan
Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas
LBH Pers Makassar Mohonkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek
Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi
Vonis 2,5 Tahun untuk Owner Kosmetik Sidrap Dipertanyakan
Kepala Kejati Sulsel Perintahkan Sita Aset Mira Hayati

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:51 WIB

PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:30 WIB

Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:35 WIB

FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

LBH Pers Makassar Mohonkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Forkopimda Sulsel Lepas Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 2026

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:20 WIB

Sulawesi Selatan

Warga Kembali Temukan 1 Paket Kokain di Buki Selayar, Total 30 Paket

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:27 WIB