Ahmad Susanto Divonis 4 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Dana Hibah KONI

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara atas perkara pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2022-2023.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025).

Majelis Hakim menyatakan, Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.‎

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Djainuddin dalam amar putusannya.

Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretaris KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.

“Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara,” terang Majelis Hakim.

Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025). ***

Berita Terkait

Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan
Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas
LBH Pers Makassar Mohonkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek
Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi
Vonis 2,5 Tahun untuk Owner Kosmetik Sidrap Dipertanyakan
Kepala Kejati Sulsel Perintahkan Sita Aset Mira Hayati
Kejati Sulsel Jebloskan Bos Kosmetik Mira Hayati ke Penjara

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:30 WIB

Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:35 WIB

FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan

Senin, 9 Maret 2026 - 22:08 WIB

Kejati Tetapkan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Bibit Nanas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

LBH Pers Makassar Mohonkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:22 WIB

Kejari Luwu Tetapkan  Tersangka Eks Anggota DPR RI – Wakil Ketua DPRD,  Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BGN Setop Dua SPPG di Sulsel, Ini Alasannya

Senin, 16 Mar 2026 - 06:51 WIB