Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM-Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, kembali mengajukan Praperadilan usai ditetapkan tersangka kedua kalinya oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH Bun Sulsel tahun anggaran 2023 – 2024.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026. Bachtiar bertindak sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi termohon. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, klasifikasi perkara tersebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penetapan tersangka kedua terhadap Bachtiar
setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 Oktober 2026 lalu. Hanya saja tidak dilakukan penahanan.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga membenarkan Bachtiar kembali mengajukan praperadilan. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan gugatan kedua yang diajukan Bachtiar dalam perkara yang sama.

Diketahui, Kejati Sulsel menetapkan
Bachtiar tersangka pada 9 Maret 2026, dan langsung dilakukan penahanan.

Kemudian Bahtiar mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan itu pada 29 Juni 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah. Akhirnya Bahtiar dibebaskan. (*)

Berita Terkait

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel
Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas
Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun
Sidang  Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Akan Dihadirkan Jadi Saksi
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun
Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas

Berita Terbaru