HALLOMAKASSAR.COM-Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, kembali mengajukan Praperadilan usai ditetapkan tersangka kedua kalinya oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH Bun Sulsel tahun anggaran 2023 – 2024.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Kamis, 22 Oktober 2026.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026. Bachtiar bertindak sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi termohon. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, klasifikasi perkara tersebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penetapan tersangka kedua terhadap Bachtiar
setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 Oktober 2026 lalu. Hanya saja tidak dilakukan penahanan.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi.
Soetarmi juga membenarkan Bachtiar kembali mengajukan praperadilan. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan gugatan kedua yang diajukan Bachtiar dalam perkara yang sama.
Diketahui, Kejati Sulsel menetapkan
Bachtiar tersangka pada 9 Maret 2026, dan langsung dilakukan penahanan.
Kemudian Bahtiar mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan itu pada 29 Juni 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah. Akhirnya Bahtiar dibebaskan. (*)








