HALLOMAKASSAR.COM– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP Mada Sulawesi Selatan, Abd. Malik Ali, S.H., M.M., Adv., CPS, menyampaikan pandangan hukumnya terkait penetapan status tersangka terhadap M. Taufik Hidayat oleh Polrestabes Makassar.
Dalam pernyataan tertulisnya, Abd. Malik menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya berdasarkan adanya laporan polisi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan status tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Oleh karena itu, apabila penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan Saudara M. Taufik Hidayat sebagai tersangka, maka secara hukum patut diasumsikan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur serta telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Abd. Malik dalam keterangannya, Jumat, (31/7/2026).
Menurutnya, penilaian mengenai kecukupan alat bukti merupakan kewenangan penyidik yang nantinya dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Abd. Malik juga menanggapi anggapan yang menyebut penetapan tersangka terhadap M. Taufik Hidayat merupakan bentuk kriminalisasi karena sebelumnya yang bersangkutan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai pendapat tersebut belum dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak disertai bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa perkara, ataupun tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam pandangannya, status seseorang sebagai pelapor dalam perkara tertentu tidak memberikan kekebalan hukum terhadap dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukannya.
“Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status, jabatan, organisasi maupun aktivitasnya sebagai pelapor suatu perkara,” katanya.
Ia juga menilai dalil mengenai perlindungan Anti-SLAPP tidak dapat diterapkan secara otomatis. Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan untuk mencegah gugatan atau proses hukum yang bertujuan membungkam partisipasi masyarakat yang dilakukan dengan iktikad baik dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Namun, lanjut Abd. Malik, apabila penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur delik berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses pidana tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menilai argumentasi bahwa yang bersangkutan hanya membagikan ulang suatu produk jurnalistik juga tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan ranah pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Abd. Malik juga menepis anggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan dalam waktu kurang dari 45 hari merupakan indikator penyidikan yang tidak sah.
“KUHAP tidak menentukan batas waktu minimal sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yang menjadi ukuran adalah terpenuhinya syarat formil dan materiil berupa kecukupan alat bukti, bukan lamanya proses penyidikan,” ujarnya.
Maka dari itu, Abd. Malik mengapresiasi jajaran Penyidik Polrestabes Makassar apabila seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan tindak pidana bukan ditentukan oleh opini publik maupun pernyataan di media massa, melainkan melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan pengadilan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diamanatkan hukum acara pidana Indonesia.(*)







