Tersangka Penganiayaan Maut Bripda Dirja Jalani Sidang Etik

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Maret 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

HALLOMAKASSAR.COM –Tersangka penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama (19 tahun) menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di lantai IV MaPolda Sulsel, Senin, (2/3/2026).

Sidang etik tersangka Bripda Pirman, turut menghadirkan 14 polisi lainnya sebagai saksi.

“Sekarang agendanya adalah pemeriksaan dari terduga pelanggar Bripda P, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan.

Didik mengatakan sidang kode etik ini bertujuan mendalami peran terduga pelanggar. Pihaknya juga akan mendalami keterangan para saksi.

“Tentu kalau sidang terkait penganiayaan masing-masing apa perannya di situ, kemudian para saksi apa yang dilihat pada saat kejadian dan dia ada di mana, itu biasanya yang digali,” jelas Didik.

Diketahui, Bripda Dirja yang baru setahun menjadi polisi tewas dianiaya di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Bripda Dirja kehilangan nyawa usai dituduh tidak loyal kepada seniornya.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Bripda Pirman alias Bripda P awalnya memanggil korban di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam. Namun, korban tidak memenuhi panggilan itu.

Bripda Pirman kemudian naik pitam usai Bripda Dirja tak kunjung datang menghadap. Akibatnya, terduga pelanggar langsung menjemput korban pada keesokan paginya.

“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan,” kata Irjen Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).

Bripda Dirja yang dijemput oleh seniornya lantas dianiaya pelaku. Korban pun kehilangan nyawa akibat dipukul bertubi-tubi.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes,” tambah Djuhandhani.

Korban sendiri diduga tidak memenuhi panggilan pelaku sebab sedang tidak berada di lokasi. Korban disebut tidak tidur dalam barak di tempat biasa.

“Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya,” imbuh Djuhandhani.(*)

Berita Terkait

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka, Kenakan Rompi Tahanan – Tangan Terborgol
Camat Ujung Pandang Dampingi Wali Kota Makassar Aksi Plogging Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Polisi Amankan 8 Orang Pendemo di Lapas Bollangi
Goda Anak SMP, Tukang Sate di Makassar Diamuk Massa
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Makassar, Lolos Lewat Bandara 
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacok Anak 13 Tahun di Ablam, 2 DPO
Camat Ujung Pandang Sosialisasikan Pengelolaan dan Pemilahan Sampah kepada Pelaku Usaha

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:44 WIB

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka, Kenakan Rompi Tahanan – Tangan Terborgol

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Ujung Pandang Dampingi Wali Kota Makassar Aksi Plogging Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:56 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Pendemo di Lapas Bollangi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:49 WIB

Goda Anak SMP, Tukang Sate di Makassar Diamuk Massa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:46 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Makassar, Lolos Lewat Bandara 

Berita Terbaru

Info Makassar

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Melalui Inpres IJD

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:05 WIB