Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang dinilai menyerang nama baik pribadinya.

Langkah tersebut ditempuh setelah beredarnya pemberitaan media online CelebesPost yang memuat ilustrasi karikatur atau animasi disertai narasi yang dianggap sebagai penggiringan opini negatif terhadap dirinya.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menegaskan bahwa pemberitaan dan tuduhan yang beredar tidak berdasar serta tidak didukung data yang valid.

“Tidak benar dan tidak berdasar pemberitaan tersebut malah menyerang tanpa data. Itu informasi yang menyesatkan dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Ikhsan usai melapor di Polda Sulsel, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, kritik dalam pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus berpedoman pada fakta, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pers.

“Karena sudah menyebar luas dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat, maka klien kami menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” katanya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tersebut, tim kuasa hukum juga melaporkan Baharuddin selaku Ketua DPP-LKKN atas dugaan penyebaran fitnah dan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Hamzah Ahmad.

Ikhsan menilai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sangat berdampak terhadap reputasi kliennya, terlebih saat Hamzah Ahmad sedang mengikuti proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.

“Kalau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti ini terus dibiarkan, klien tentunya akan mengalami kerugian besar. Karena itu kami membawa persoalan ini ke ranah hukum,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut.

Ia menegaskan seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukti-bukti sudah kami berikan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Hamzah Ahmad juga membantah sejumlah poin aduan yang sebelumnya dilayangkan DPP-LKKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Addendum Ketiga kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.

Dalam aduan tersebut, DPP-LKKN mempersoalkan perpanjangan kontrak kerja sama yang semula berakhir tahun 2027 menjadi tahun 2032. Aduan itu menyoroti dugaan perpanjangan sepihak tanpa lelang, kegagalan pencapaian kapasitas produksi 1.500 liter per detik, hingga dugaan potensi kerugian negara.

Namun menurut Ikhsan, aduan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Aduan tersebut sangat menyesatkan karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya sehingga mengakibatkan nama baik klien kami tercoreng,” tegasnya.

Ikhsan menjelaskan proses addendum kerja sama tersebut telah melalui mekanisme dan prinsip kehati-hatian. Ia menyebut terdapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku Pengacara Negara untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut.

Selain itu, kata dia, BPKP Perwakilan Sulsel juga dilibatkan untuk melakukan reviu harga air curah melalui surat resmi Nomor S-1422/PW21/4/2020.

“Keputusan itu bukan diambil sepihak oleh Direktur Utama, melainkan melalui rapat bersama serta persetujuan tertulis Dewan Pengawas dan Wali Kota Makassar selaku KPM,” jelasnya.

Terkait perpanjangan kontrak hingga 2032, Ikhsan menerangkan langkah tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan peningkatan kapasitas suplai air bersih untuk pelanggan industri dan pengembang yang melebihi kapasitas eksisting.

Menurutnya, peningkatan kapasitas dari 1.300 liter per detik menjadi 1.500 liter per detik membutuhkan investasi tambahan (capital expenditure) yang besar dari pihak investor sehingga diperlukan penyesuaian masa kontrak agar target pengembalian investasi (Return on Investment) tercapai serta tidak membebani tarif atau harga air yang akan melonjak akibat investasi tambahan tersebut kepada masyarakat.

“Perpanjangan kontrak tersebut bukan merupakan penyisipan klausul secara serampangan, tetapi berdasarkan hasil kajian finansial yang mendalam,” ujarnya.

Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.

“Dengan adanya hasil audit BPK RI itu, maka dalil mengenai kerugian negara Rp360 miliar hanyalah asumsi yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

Ikhsan turut menegaskan bahwa dugaan potensi kerugian negara tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tindak pidana korupsi karena harus dibuktikan adanya kerugian nyata atau actual loss sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

“BPK RI sendiri memberikan rekomendasi administratif berupa pengawasan lebih ketat dan penyempurnaan klausul sanksi. Jadi ini merupakan ranah perbaikan manajemen BUMD, bukan delik pidana selama tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM
Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:51 WIB

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Berita Terbaru