HALLOMAKASSAR.COM –Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Abdullah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WITA hingga 19.30 WITA Rabu, (17/6/2026). Bahkan ketika keluar dari ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa,
Abdullah terpantau telah mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol tertutup kain.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan kabar penahanan tersebut. “Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa.
Iptu Arman Tarru menambahkan konstruksi perkara secara menyeluruh akan dipaparkan langsung Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
“ Detailnya, nanti akan disampaikan secara resmi oleh Kapolres Gowa,” pungkas Arman.(*)







