HALLOMAKASSAR.COM – Kepolisian dari Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkotika internasional di Kota Makassar. Polisi mengamankan 6 kurir beserta sabu 1,45 kilogram senilai Rp 2,75 miliar. Sindikat sabu itu bahkan memiliki gudang narkoba di Jalan Boulevard Makassar.
“Barang bukti totalnya kurang lebih 1.450 gram dan taksiran barang bukti yang mencapai Rp 2,755 miliar,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya baru – baru ini.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menggeledah sebuah kamar kos di Jalan Kima, Kelurahan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (23/4/2026). Polisi menangkap tersangka berinisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DD mengaku menjemput sendiri narkotika di Tanjung Pinang. Sabu diselundupkan dengan disimpan di ikat pinggang hingga lolos melewati 3 bandara. Mulai Bandara Internasional Batam, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, hingga Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Modusnya adalah narkotika itu ditaruh diikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara,” katanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia buka suara terkait kasus kurir narkoba yang diduga lolos membawa sabu melalui jalur penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pihak bandara menegaskan sistem pemeriksaan keamanan telah berjalan sesuai prosedur.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Sulhas), Ruly Artha, menjelaskan bahwa penumpang yang diduga sebagai kurir tersebut merupakan bagian dari perjalanan domestik dengan rute Batam, Jakarta, Makassar.
Karena itu, pemeriksaan keamanan utama telah dilakukan di bandara keberangkatan sesuai ketentuan penerbangan domestik, bukan di bandara tujuan.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, perlu dipahami bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam hal ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan penumpang tersebut,” kata Ruly Artha dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ruly Artha menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 335 ayat (1), setiap penumpang dan barang bawaan wajib menjalani pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) pada bandara asal keberangkatan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Dia menjelaskan ketentuan tersebut menjadi standar utama dalam menjamin keamanan penerbangan sejak titik awal perjalanan penumpang.
“Adapun Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik, sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang sebagaimana pada area keberangkatan maupun kedatangan internasional,” ujarnya.
Ruly Artha menyebut proses kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah berlangsung sesuai ketentuan operasional dan prosedur keamanan penerbangan sipil yang berlaku secara nasional. Dia memastikan seluruh mekanisme pelayanan dan pengawasan tetap mengacu pada standar keamanan penerbangan yang telah ditetapkan.
“Sementara itu, terhadap penumpang penerbangan internasional, pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ruly menambahkan, dari sisi operasional, pelayanan dan pengamanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal. Pihak manajemen juga menyatakan terus berkoordinasi serta mendukung aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan dan keamanan penerbangan.
“Manajemen bandara juga terus berkoordinasi dan mendukung aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan,” pungkasnya.(*)







