Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Makassar, Lolos Lewat Bandara 

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kepolisian dari Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkotika internasional di Kota Makassar. Polisi mengamankan 6 kurir beserta sabu 1,45 kilogram senilai Rp 2,75 miliar. Sindikat sabu itu bahkan memiliki gudang narkoba di Jalan Boulevard Makassar.

“Barang bukti totalnya kurang lebih 1.450 gram dan taksiran barang bukti yang mencapai Rp 2,755 miliar,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya baru – baru ini.

Dari pengembangan kasus ini, polisi menggeledah sebuah kamar kos di Jalan Kima, Kelurahan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (23/4/2026). Polisi menangkap tersangka berinisial DD dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DD mengaku menjemput sendiri narkotika di Tanjung Pinang. Sabu diselundupkan dengan disimpan di ikat pinggang hingga lolos melewati 3 bandara. Mulai Bandara Internasional Batam, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, hingga Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

“Modusnya adalah narkotika itu ditaruh diikat pinggang dan itu lolos melalui jalur bandara,” katanya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia buka suara terkait kasus kurir narkoba yang diduga lolos membawa sabu melalui jalur penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pihak bandara menegaskan sistem pemeriksaan keamanan telah berjalan sesuai prosedur.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Sulhas), Ruly Artha, menjelaskan bahwa penumpang yang diduga sebagai kurir tersebut merupakan bagian dari perjalanan domestik dengan rute Batam, Jakarta, Makassar.

Karena itu, pemeriksaan keamanan utama telah dilakukan di bandara keberangkatan sesuai ketentuan penerbangan domestik, bukan di bandara tujuan.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, perlu dipahami bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam hal ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik dalam rangkaian perjalanan penumpang tersebut,” kata Ruly Artha dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Ruly Artha menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 335 ayat (1), setiap penumpang dan barang bawaan wajib menjalani pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) pada bandara asal keberangkatan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Dia menjelaskan ketentuan tersebut menjadi standar utama dalam menjamin keamanan penerbangan sejak titik awal perjalanan penumpang.

“Adapun Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dalam kasus ini merupakan bandara tujuan kedatangan domestik, sehingga proses kedatangan penumpang domestik tidak melalui mekanisme pemeriksaan ulang sebagaimana pada area keberangkatan maupun kedatangan internasional,” ujarnya.

Ruly Artha menyebut proses kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah berlangsung sesuai ketentuan operasional dan prosedur keamanan penerbangan sipil yang berlaku secara nasional. Dia memastikan seluruh mekanisme pelayanan dan pengawasan tetap mengacu pada standar keamanan penerbangan yang telah ditetapkan.

“Sementara itu, terhadap penumpang penerbangan internasional, pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Bea Cukai dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ruly menambahkan, dari sisi operasional, pelayanan dan pengamanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berjalan normal. Pihak manajemen juga menyatakan terus berkoordinasi serta mendukung aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan dan keamanan penerbangan.

“Manajemen bandara juga terus berkoordinasi dan mendukung aparat penegak hukum serta seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pengawasan dan keamanan penerbangan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas
Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka, Kenakan Rompi Tahanan – Tangan Terborgol
Camat Ujung Pandang Dampingi Wali Kota Makassar Aksi Plogging Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Polisi Amankan 8 Orang Pendemo di Lapas Bollangi
Goda Anak SMP, Tukang Sate di Makassar Diamuk Massa
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15 WIB

Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:30 WIB

FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:44 WIB

Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka, Kenakan Rompi Tahanan – Tangan Terborgol

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Ujung Pandang Dampingi Wali Kota Makassar Aksi Plogging Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:03 WIB

Ekonomi

Respons Telkomsel Soal Putusan MK Kuota Internet Hangus

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:32 WIB