Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi itu, polisi menangkap M Yusran Aditya (41), yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan  bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Makassar.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” kata Eko, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Eko menuturkan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis.

Polisi kemudian membuntuti pergerakan Yusran yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.

M Yusran Aditya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari, di kawasan Tallo, Makassar. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti di rumah orangtua tersangka di kawasan Ujung Tanah.

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orangtua tersangka,” ungkap Eko.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram.

Eko menyebutkan, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,06 miliar.

“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang),” tutur dia.

Dalam kasus ini, Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap dia.

Selain itu, tersangka Yusran juga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu. Keduanya diduga menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan merupakan residivis kasus narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Berita Terkait

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme
FMPP Sulsel Desak Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek di Makassar Diusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:07 WIB

PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

BKN Akan Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Gowa

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:45 WIB