Komisi E DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Desak Intervensi Pusat soal Dana Sharing BPJS

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Februari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta guna mengkonsultasikan persoalan penghentian dana sharing bantuan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Rombongan Komisi E diterima oleh Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri, Maya Restusari, SP., MM.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi E menyampaikan keprihatinan atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menghentikan dana sharing BPJS Kesehatan ke kabupaten/kota mulai tahun anggaran 2026. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah berdampak langsung pada masyarakat.

“Yang terjadi di Sulawesi Selatan sekarang, hampir semua kabupaten/kota mulai mengurangi jumlah kepesertaan BPJS,” ungkap Andi Tenri Indah.

Selain itu, Komisi E juga menyoroti tunggakan pembayaran dana sharing BPJS tahun 2024–2025 yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi.

Beberapa kabupaten/kota bahkan telah lebih dulu menalangi pembayaran menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan harapan akan diganti setelah proses verifikasi dan validasi (verval). Namun, hasil verval yang tidak sesuai justru menimbulkan kerugian bagi daerah.

Anggota Komisi E, Yariana Somalinggi, menyebut persoalan ini semakin kompleks.

“Ada dua persoalan besar. Pertama, hutang tahun 2024–2025 yang belum tuntas. Kedua, muncul lagi kebijakan tahun 2026 yang menghentikan dana sharing. Ini membuat persoalan kesehatan di Sulsel semakin rumit,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E lainnya, Asman, menegaskan urgensi konsultasi tersebut. Menurutnya, dampak pemutusan dana sharing berpotensi memicu gejolak di 24 kabupaten/kota.

“Kami datang untuk mencari solusi sebelum muncul letupan-letupan besar di daerah. Saat ini baru satu daerah yang merasakan dampaknya, tapi dalam satu-dua bulan ke depan, bisa meluas,” ujarnya.

Terkait proses verifikasi dan validasi data, Anggota Komisi E Andi Patarai Amir mempertanyakan kebijakan pengulangan verval.

“Hampir semua daerah sudah menyelesaikan verval untuk tahun 2024–2025. Namun kemudian muncul lagi persyaratan verval untuk tahun 2022–2023. Ini yang kami pertanyakan, mengapa proses yang sudah selesai harus diulang kembali,” tegasnya.

Anggota Komisi E lainnya, Dr. Mahmud, menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Efisiensi seharusnya tidak menyasar kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Infrastruktur semestinya menjadi prioritas setelah layanan dasar terpenuhi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Maya Restusari menyampaikan bahwa Kemendagri telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap menganggarkan iuran BPJS Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.

“Jaminan kesehatan nasional adalah kewajiban. Layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan APBD,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tunggakan pembayaran tidak bisa dihapus dan harus diselesaikan.

“Jika ada hutang, itu wajib dibayar. Bisa melalui perubahan anggaran atau Belanja Tidak Terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, maka kegiatan yang kurang prioritas harus ditunda,” tambahnya.

Terkait kemungkinan intervensi pusat, Kemendagri berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Kesehatan.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan BPKD dan BPJS. Sebelum perubahan anggaran, akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak provinsi,” pungkas Maya.

Komisi E DPRD Sulsel berharap kunjungan ini dapat mendorong intervensi yang lebih tegas dari pemerintah pusat agar dana sharing BPJS kembali dianggarkan dan seluruh tunggakan diselesaikan demi menjamin akses layanan kesehatan masyarakat di 24 kabupaten/kota.(*)

Berita Terkait

Ombudsman RI Dorong Budaya Antimaladministrasi Dalam Layanan Kepelabuhanan
Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu – 157 Cartridge Vape Berisi Narkotika
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Soroti Dugaan Kepala Sekolah SMA Dipaksa Mundur
Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi
Perkokoh Posisi Lumbung Pangan, Bupati Sidrap Bawa Program Prioritas Perikanan ke KKP RI
Firmina Tallulembang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Payung Pelestarian Budaya Sulsel
Pemprov Sulsel Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Ombudsman RI Dorong Budaya Antimaladministrasi Dalam Layanan Kepelabuhanan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WIB

Polda Sulsel Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu – 157 Cartridge Vape Berisi Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:51 WIB

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Soroti Dugaan Kepala Sekolah SMA Dipaksa Mundur

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:19 WIB

Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:50 WIB

Perkokoh Posisi Lumbung Pangan, Bupati Sidrap Bawa Program Prioritas Perikanan ke KKP RI

Berita Terbaru