HALLOMAKASSAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama jajaran berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara senilai total Rp31.599.876.904 sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di wilayah Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rilis akhir tahun pada 31 Desember 2025. Ia memaparkan secara rinci kinerja penanganan perkara korupsi selama 2025 yang berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara.
Didik menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari berbagai tahapan penanganan perkara. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan berhasil mengamankan dana sebesar Rp13.435.594.136. Selanjutnya, pada tahap penuntutan, diselamatkan Rp3.606.324.639.
Sementara itu, dari eksekusi uang pengganti, kejaksaan berhasil menarik dana dari para terpidana sebesar Rp13.111.458.129. Selain itu, penerimaan negara juga diperoleh dari denda perkara tindak pidana korupsi yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1.446.500.000.
Menurut Didik, tahun 2025 menjadi momentum penting yang disebut sebagai tahun “Pembersihan Sektor Publik”, di mana Bidang Pidsus memprioritaskan penanganan perkara-perkara yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Fokus Penanganan Perkara Strategis
Sepanjang 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menangani sejumlah perkara krusial di berbagai sektor.
Pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, kejaksaan mengawal ketat anggaran yang diperuntukkan bagi petani. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang kini masih dalam tahap penyidikan. Selain itu, dugaan korupsi irigasi usaha tani di Kabupaten Enrekang masih dalam tahap penyelidikan, serta perkara mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajang, Bulukumba, yang tengah menunggu hasil audit BPKP.
Baca Juga:
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Pada sektor infrastruktur air bersih dan sanitasi, kejaksaan menangani dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM Kabupaten Bulukumba periode 2021–2024 yang telah masuk tahap penetapan tersangka. Kasus serupa juga terjadi pada proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara yang telah menetapkan tersangka.
Sementara itu, perkara SPAM Kota Sengkang dan Sistem Air Minum Cambaya di Makassar masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Di sektor layanan kesehatan dan kesejahteraan desa, kejaksaan menangani dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Toraja Utara yang telah menetapkan tersangka. Selain itu, dugaan korupsi Dana Desa Pattallassang di Kabupaten Bantaeng serta dugaan pungutan liar dalam program PTSL Leang-Leang di Maros masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara pada sektor keagamaan dan kesejahteraan sosial, Kejari Enrekang menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah atau dana operasional BAZNAS Kabupaten Enrekang.
Baca Juga:
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Deretan Karya Modifikasi Terbaik Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Rekapitulasi Kinerja Pidsus 2025
Hingga 31 Desember 2025, secara akumulatif Bidang Pidsus Kejati Sulsel dan jajaran mencatatkan:
- 132 kegiatan penyelidikan
- 91 perkara penyidikan
- 218 perkara penuntutan
- 187 perkara eksekusi
Didik menegaskan, Kejati Sulsel berkomitmen terus memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas, guna memastikan keuangan negara terlindungi dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.(*)







