HALLOMAKASSAR.COM– Vonis Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) bertambah di tingkat bandign. Di mana ASS mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri Sungguminasa
dalam perkara uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar.
Namun vonis di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru bertambah menjadi 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding alias Annar Bin Sinar Reysen Sampetoding dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (16/11/2025).
Tak hanya itu, ASS dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsidair 1 bulan.
Majelis hakim menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa pihak yang menyuruh membeli bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)







