Vonis ASS Bertambah, Perkara Uang Palsu UIN Alauddin

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 November 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Vonis Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) bertambah di tingkat bandign. Di mana ASS mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri Sungguminasa
dalam perkara uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar.

Namun vonis di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru bertambah menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding alias Annar Bin Sinar Reysen Sampetoding dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (16/11/2025).

Tak hanya itu, ASS dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsidair 1 bulan.

Majelis hakim menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa pihak yang menyuruh membeli bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru