Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Progres Agen Perisai Kecamatan Ujung Pandang Sudah 86 Persen

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar.

HALLOMAKASSAR.COM-Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar terus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, nomor 2 Tahun 2026 tentang instruksi pembentukan Wadah atau Kantor Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Nanin Sudiar mengungkapkan, progres pembentukan Agen Perisai di wilayahnya telah mencapai sekitar 86 persen. Pihaknya terus melakukan pemantauan agar seluruh RW dapat segera memiliki agen yang akan bertugas membantu perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

‎”Kami mau rapat lagi dengan semua pihak terkait Agen Perisai ini. Kami ingin memastikan target yang diberikan bisa tercapai sesuai jadwal,” jelas Nanin dalam keterangannya, Kamis, (11/6/2026).

‎Diketahui, Perisai merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota Makassar
yakni, Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).

Program tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

‎Dalam surat edaran itu, setiap kecamatan diminta membentuk Wadah atau Kantor Perisai yang nantinya akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Setelah terbentuk dan memenuhi persyaratan administrasi, Wadah Perisai akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

‎Salah satu tugas utamanya adalah menyiapkan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Agen Perisai di setiap RW. Pemerintah Kota Makassar menargetkan minimal satu Agen Perisai di setiap RW.

‎Sehingga ditargetkan terbentuk 1.005 (jumlah RW di Makassar) penggerak jaminan sosial di Makassar. Agen Perisai nantinya bertugas melakukan sosialisasi, pendataan, serta membantu pendaftaran pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Kelompok yang menjadi sasaran utama antara lain pelaku UMKM, pengemudi ojek online, asisten rumah tangga, dan berbagai pekerja mandiri lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Untuk menjadi Agen Perisai, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 40 hingga 50 tahun, bukan ASN, TNI maupun Polri, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.(*)

Berita Terkait

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui
Pendekatan Humanis, Pedagang Kelapa di Kawasan Rotterdam Difasilitasi di Pasar Kampung Baru
Tak Sekadar Bank Sampah, BSU Nurul Ilmi Bangun Ekosistem Zero Waste dan Urban Farming
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
Soal  Pengunduran  Kepsek SMA, Kadisdik Sebut Terjadi  Pascaevaluasi Tata Kelola dan Keuangan
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Siap Dukung Pendataan Nasional
Kunjungi TPS3R dan Urban Farming di Rappocini, Appi: Sampah ke TPA Antang Harus Tinggal Residu
Pete-pete Laut Siap Segera Beroperasi di Makassar, Uji Coba Perdana di Pulau Barrang Lompo

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Pendekatan Humanis, Pedagang Kelapa di Kawasan Rotterdam Difasilitasi di Pasar Kampung Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Tak Sekadar Bank Sampah, BSU Nurul Ilmi Bangun Ekosistem Zero Waste dan Urban Farming

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Progres Agen Perisai Kecamatan Ujung Pandang Sudah 86 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:38 WIB

Soal  Pengunduran  Kepsek SMA, Kadisdik Sebut Terjadi  Pascaevaluasi Tata Kelola dan Keuangan

Berita Terbaru