Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Ruko terpidana kosmetik ilegal Mira Hayati yang dijaminkan untuk bayar denda.

Penampakan Ruko terpidana kosmetik ilegal Mira Hayati yang dijaminkan untuk bayar denda.

HALLOMAKASSAR.COM –Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat perkembangan signifikan terkait eksekusi pidana denda Rp1 miliar terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.

Terpidana akhirnya menyatakan kesanggupan membayar denda tersebut secara berangsur atau cicil dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).

Kesepakatan ini dicapai setelah tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tim Jaksa, dan Petugas Barang Bukti (BB) Kejari Makassar melakukan pengecekan atas jaminan aset pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA.

Pengecekan dilakukan langsung di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, milik terpidana Mira Hayati, dengan dihadiri oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 (enam) bulan. Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

“Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar. Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegas Teguh Suhendro.

Teguh Suhendro menambahkan bahwa proses pemeriksaan setempat dan penyerahan awal sertifikat ruko telah dilaksanakan pada hari itu juga oleh Kasi Pidum Kejari Makassar bersama tim. Namun, kelengkapan administrasi berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dipersiapkan oleh pihak keluarga.

“Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” jelas Aspidum.

Langkah progresif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya memerintahkan jajaran Pidum dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing (penelusuran aset) guna memastikan negara mendapatkan haknya dari pidana denda tersebut.

Eksekusi denda ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mira Hayati atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar UU Kesehatan.(*)

Berita Terkait

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah
Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka Kedua Kalinya, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Ajukan Praperadilan
Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:47 WIB

Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Kembali Eks Pj Gubernur sebagai Tersangka Sah

Minggu, 1 November 2026 - 09:09 WIB

Kejati Sudah Siap Hadapi Praperadilan Mantan Pj Gubernur Sulsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Ditahan Lanal Balikpapan Tanpa Penjelasan Resmi, Pengacar Kapal Eksportir ke Malaysia Nilai Tak Sesuai Prosedur Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Tersangka atas Laporan Suaminya

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru