Putusan MA Jadi Bukti, Hamzah Ahmad Tak Terlibat Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 14 September 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM — Kuasa hukum Hamzah Ahmad menepis kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar seharusnya tidak kembali mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Dr. (Cand) Hasman Usman, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa Hamzah tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.

Ia menyebut tuduhan dugaan korupsi yang pernah menyeret nama kliennya telah terbantahkan di pengadilan dan tidak boleh lagi dijadikan dasar penilaian.

“Perlu kami tegaskan, klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman dalam keterangannya,  Minggu, (14/9/2025).

Menurut Hasman, pandangan tersebut mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Dalam perkara Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Hamzah Ahmad tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM tahun 2017–2019. Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak, harkat, dan martabatnya.

“Putusan ini sudah inkrah dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi jaksa. Artinya, secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami,” tegas Hasman, minggu, (14/09/2025).

Selain itu, Hasman menilai pandangan yang menyebut Hamzah memiliki “catatan buruk” tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tegasnya.

Hasman juga menilai persoalan kepercayaan publik harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, bukan prasangka. “Justru dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” katanya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,” pungkas Hasman.***

Berita Terkait

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti
Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:26 WIB

Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Kembangkan Program P4GN, Kepala BNNP Sulsel Temui Ketua DPRD Sulsel

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:26 WIB