PKB Sulsel Dukung Putusan MK yang Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 November 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Selatan (PKB Sulsel) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.

“Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana,” kata Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad dalam keterangannya.

Menurut mantan legislator DPRD Sulsel tersebut, kepastian aturan masa jabatan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan fungsi legislasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur,” ujarnya.

Azhar juga mendukung langkah MK yang menyerahkan perumusan aturan transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah pusat.

“Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah,” jelasnya.

Azhar memastikan PKB Sulsel siap mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah dan DPR RI.

“Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan. Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja. Yang terpenting adalah terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 menjadi 7,5 tahun. Permohonan tersebut diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Dalam Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan pertimbangan hukum majelis.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan hubungan sebab akibat antara status para pemohon sebagai mahasiswa dengan norma undang-undang yang diuji. Majelis juga menilai tidak terdapat potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.(*)

Berita Terkait

IAS Tegaskan Anggota Fraksi Golkar  Jadi Prioritas Caleg di Pemilu 2029
Dua Nama Menguat Jadi Pendamping Darmawangsyah Muin di Gowa
Musda Golkar Gowa Mulai Berlangsung, Lukman B Kady Calon yang Menguat
Idrus Marham Tanggapi Kritikan Kinerja Kepada Menteri Golkar
PPP Sulsel Tegaskan Pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Ialah Hasil Rakornas
Golkar Sulsel Target Naikkan Kursi Legislatif 50 Persen di Pemilu 2029
Sekjen Sarmuji Lantik 198 Pengurus Golkar Sulsel yang Dinahkodai IAS
Appi Resmi Nahkodai Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Formasi Pengurus Dikebut 30 Hari

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:46 WIB

PKB Sulsel Dukung Putusan MK yang Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dua Nama Menguat Jadi Pendamping Darmawangsyah Muin di Gowa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Musda Golkar Gowa Mulai Berlangsung, Lukman B Kady Calon yang Menguat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Idrus Marham Tanggapi Kritikan Kinerja Kepada Menteri Golkar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:10 WIB

PPP Sulsel Tegaskan Pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Ialah Hasil Rakornas

Berita Terbaru