HALLOMAKASSAR.COM– Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menghentikan kebijakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditujukan kepada ratusan kepala sekolah (Kepsek).
DPRD menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Ternri Indah, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, Jumat (12/6).
Ternri Indah mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan yang berlangsung terdapat dua tahap kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Pada tahap pertama, jumlahnya mencapai 128 kepala sekolah. Sementara pada tahap kedua, sebanyak 198 kepala sekolah menerima permintaan serupa.
“Kami menyarankan dan merekomendasikan agar surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini secara baik-baik agar tidak menimbulkan riak dan isu di masyarakat terkait pemberhentian atau dugaan pemaksaan kepala sekolah untuk mengundurkan diri,” ujar Ternri Indah.
Menurutnya, kebijakan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, para kepala sekolah telah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pengembalian sesuai rekomendasi BPK.
“Temuan BPK itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Bahkan hal itu juga diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah selesai dan tidak perlu lagi ada pernyataan pengunduran diri,” katanya.
Ia berharap Disdik Sulsel dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga kepala sekolah tetap nyaman menjalankan tugas tanpa merasa terbebani.
“Kesalahannya sudah diperbaiki, pengembaliannya juga sudah dilakukan. Jadi harus dicarikan solusi terbaik ke depan,” tambahnya.
Terkait ketidakhadiran para kepala sekolah dalam RDP, Ternri Indah mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan. Namun, tidak satu pun kepala sekolah hadir dalam forum tersebut.
“Kami sebenarnya ingin menyamakan persepsi dan mencari letak persoalan agar mendapatkan keputusan yang baik. Pak Kadis juga menyampaikan akan melaporkan hal ini kepada pimpinannya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Pada prinsipnya, jika ada dugaan pelanggaran, memang harus diperiksa. Yang melakukan pemeriksaan adalah Inspektorat,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum. Banyak persoalan yang bersifat administratif dan cukup diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
“Tindak lanjutnya tergantung hasil pemeriksaan. Kalau persoalan administrasi, tentu dilakukan perbaikan administrasi. Sejauh ini tidak ada indikasi menggelapkan dana BOS. Istilah menggelapkan itu baru bisa diketahui setelah ada pemeriksaan yang menyatakan demikian,” ujarnya.
Iqbal juga mengaku belum mengetahui adanya proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh kepala sekolah. Menurutnya, seluruh proses masih mengacu pada mekanisme pemeriksaan internal pemerintah.
“Kalau mengarah ke proses hukum, itu bukan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.(*)







