HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap terpidana kasus penipuan proyek fiktif pembangunan kantor Kejari Makassar dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Arham Rahim yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap tim tangkap buron (tabur) di Jakarta Timur (Jaktim) setelah buron 11 bulan.
“Tim tabur Kejati Sulsel bekerja sama dengan jaksa penuntut umum pada Kejari Makassar telah berhasil membawa dan mengamankan DPO atas nama Arham Rahim,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September 2025.
Tim Kejati Sulsel telah melakukan pemantauan selama 3 hari sebelum menangkap Arham Rahim di Jakarta Timur pada Selasa (2/9) pukul 21.30 WIB. Terpidana kasus penipuan itu kemudian diterbangkan ke Makassar pada Rabu (3/9) pagi.
“Setelah 3 hari maka dipastikan bahwa yang dibuntuti ini adalah DPO yang sementara dicari oleh pihak Kejari Makassar karena telah terbukti dalam perkara penipuan proyek pembangunan Kantor Kejari Makassar,” ungkapnya.
Soetarmi menambahkan, tim sempat kesulitan mencari Arham Rahim karena telah berpindah tempat. Arham juga dinilai tidak kooperatif sejak awal pemanggilan.
“Kesulitannya karena setelah perkara inkrah JPU telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya,” ungkapnya.
Terpidana langsung diserahkan ke JPU Kejari Makassar. Arham Rahim akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.
“Buronan harus ditangkap dan dilakukan eksekusi, tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Soetarmi.
Baca Juga:
Appi dan Melinda Sambut Selvi Gibran di Festival “Satu Kota 1000 Rasa” di Makassar
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Perputaran Ekonomi HUT Dekranas ke-46 di Makassar Ditaksir Capai Rp100 Miliar
Diketahui, Arham merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid 2024 tanggal 30 September 2024. Arham divonis 3 tahun penjara namun kabur saat akan dieksekusi.
“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana,” tuturnya.
Arham Rahim merupakan kontraktor pembangunan Kantor Kejari Makassar. Dalam perjalanannya, Arham Rahim meminjam uang kepada seorang pengusaha, Nursafri Rachman sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut digunakan dengan dalih tambahan modal pembangunan gedung Kejari Makassar. Untuk meyakinkan korban, terpidana memperlihatkan surat-surat kontrak palsu.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, KKN Tematik Keterbukaan Informasi Publik Unhas Dimulai dari Maros
Pemkot Makassar Gandeng OJK dan BI Perluas Akses Pembiayaan Produktif UMKM
“Korban Nursafri Rachman mengalami kerugian materiil sebanyak Rp 1,5 miliar,” jelas Soetarmi.***







