HALLOMAKASSAR.COM – Tragedi kebakaran yang melalap gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) malam mulai terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas peristiwa yang memicu kepanikan warga dan menelan korban jiwa itu.
Mereka yang ditetapkan tersangka berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dari jumlah itu, dua orang ternyata berprofesi sebagai petugas kebersihan alias cleaning service.
“Update penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi (Sulsel) dan Kota Makassar, saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).
Didik menjelaskan, delapan orang di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Sementara tiga orang lainnya berperan dalam insiden yang sama di DPRD Provinsi Sulsel.
“(Pelaku) di DPRD Provinsi Sulsel 3 orang dan DPRD Kota Makasar 8 orang,” ungkapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 187 KUHP (tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum). Pembakaran terancam hukuman 12, 15, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kerusuhan yang berlangsung di dua lokasi strategis tersebut tidak hanya menghanguskan dua gedung DPRD, tetapi juga memicu kerugian besar. Sebanyak 67 unit mobil dan 15 unit motor ikut terbakar. Lebih memilukan lagi, empat orang meninggal dunia akibat insiden ini.
“Masih terus diselidiki, nanti kami update secara berkala,” pungkasnya.
Baca Juga:
Berjualan Puluhan Tahun: Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Proses Berlangsung Tertib Tanpa Gesekan
Di Forum HIPMI, Bahlil Ungkap Kedekatan dengan Appi – Singgung Calon Ketua Golkar Sulsel
Rafatar Anak 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kanal Nuri
Adapun 11 tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum masing-masing berinisial:
1. Nama : M
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
2. Nama : MAS
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Cleaning Service
Alamat : Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
3. Nama : AZ
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : Kota Makassar
Baca Juga:
MTQ Korpri VIII 2026 Resmi Diluncurkan di Makassar, Pemkot Siap Sambut Tamu Nusantara
PARA PEMIMPIN TEKNOLOGI GLOBAL LUNCURKAN TRUSTED TECH ALLIANCE
City to City Makassar–Maniwa Diluncurkan, Implementasi Model Biomassa Sirkular
4. Nama : GSL
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Makassar
5. Nama : MS
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Juru parkir (Jukir)
Alamat : Kabupaten Gowa
6. Nama : SM
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Kota Makassar
7. Nama : RI
Umur : 19 Tahun
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Alamat : Kota Makassar
8. Nama : MAA
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Petugas kebersihan
Alamat : Kota Makassar
9. Nama : MIS
Umur : 17 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kota Makassar
Baca Juga:
Kuasa Hukum Rusman Lapor Etik ke BK DPRD Soppeng, Tuntut Ketua DPRD Dicopot
HIPMI Run 8K di CPI Makassar, Simbol Dukungan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
10. Nama : R
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Buruh Bangunan
Alamat : Kota Makassar
11. Nama : ZM
Umur : 22 Tahun
Alamat: Kota makasar







