Identitas 29 Tersangka Terduga Pelaku Rusuh dan Pembakaran Dua Gedung DPR di Makassar

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 5 September 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

HALLOMAKASSAR.COM – Polisi akhirnya membuka identitas puluhan orang yang diduga menjadi dalang maupun eksekutor kerusuhan besar di Kota Makassar. Sebanyak 29 orang kini resmi berstatus tersangka atas insiden yang berujung terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel pada Jumat (29/8/2025) malam.

Mereka ditangkap dari berbagai lokasi dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang terlibat langsung melakukan pembakaran, ada pula yang kedapatan melakukan penjarahan hingga menyulut provokasi di tengah massa aksi. Dari jumlah itu, belasan di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang memimpin langsung konferensi pers bersama Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, pada Kamis (4/9/2025) sore menampilkan para tersangka.

“Polda Sulsel telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasusnya terbagi dua, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” kata Didik.

Dari jumlah itu, 14 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Sebanyak 13 di antaranya sudah dewasa dan satu masih di bawah umur. Mereka terkait dengan kasus kerusuhan dan pembakaran di gedung DPRD Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka lainnya, terdiri dari 10 orang dewasa dan 5 orang anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat dalam kerusuhan di DPRD Kota Makassar yang mengakibatkan 67 mobil dan 15 motor terbakar serta tiga orang meninggal dunia.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian. Dari TKP DPRD Sulsel, barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, batu, bambu, besi, balok, sekop, dan beberapa unit handphone.

“Flashdisk yang berisikan foto pada saat dan setelah kejadian (rekaman CCTV). Kemudian beberapa batu yang digunakan untuk pelemparan, kemudian alat-alat yang digunakan untuk merusak, ada bambu, kemudian besi, ada balok, sekop, kemudian ada beberapa buah handphone di kantor DPRD Provinsi Sulsel,” ungkap Didik.

Sementara dari lokasi kebakaran DPRD Kota Makassar, polisi menyita satu unit motor, kursi kerja, kipas angin, kulkas, satu unit mobil, serta barang hasil curian berupa besi dan pagar.

“Kemudian barang bukti yang ditemukan di kantor DPRD Kota Makassar satu unit sepeda motor, kemudian satu buah kursi kerja, satu kipas, satu buah kulkas, kemudian satu unit mobil bersama barang bukti hasil curian (besi dan pagar),” sambungnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Untuk kasus DPRD Sulsel, pasal yang dikenakan antara lain Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan kasus DPRD Kota Makassar, selain Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran, juga dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan, Pasal 64 KUHPidana tentang pemberatan pidana, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Berikut daftar 29 tersangka yang dirilis Polda Sulsel:

Tersangka TKP DPRD Provinsi Sulsel

1. RN (19), buruh harian lepas, Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
2. RHM (22), petugas kebersihan, Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
3. MIS (17), pelajar, Kota Makassar (Pasal 170, 187, 406 KUHP dan UU Perlindungan Anak)
4. RND (21), buruh bangunan, Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
5. MR (20), mahasiswa, Kabupaten Gowa (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)
6. AFJ (23), tidak ada pekerjaan, Toraja Utara (Pasal 170, 406 KUHP)
7. SNK (22), mahasiswa, Nusa Tenggara Timur (Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP)
8. AFR (20), pelajar/mahasiswa, Kabupaten Takalar (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
9. MRD (18), tidak ada pekerjaan, Kota Makassar (Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP)
10. MRZ (20), mahasiswa, Kabupaten Gowa (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
11. MHS (21), mahasiswa, Sulawesi Tengah (Pasal 187, 170, 406 KUHP)
12. AMM (22), mahasiswa, Kota Makassar (Pasal 170, 406 KUHP)
13. MAR (21), mahasiswa, Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)
14. AY (23), mahasiswa, Kota Makassar (Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP)

Tersangka TKP DPRD Kota Makassar

1. MYR (31), buruh bangunan, Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
2. AG (30), buruh harian, Kota Makassar (Pasal 480 KUHP)
3. GSL (18), mahasiswa, Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
4. MAP (20), cleaning service, Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
5. ASW (18), tidak ada pekerjaan, Kota Makassar (Pasal 363 KUHP)
6. MS (23), tukang parkir, Kabupaten Gowa (Pasal 363 KUHP)
7. FTR (16), pelajar, Kabupaten Gowa (Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP)
8. MAF (16), pelajar, Kabupaten Gowa (Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP)
9. RMT (19), penambang, Kabupaten Gowa (Pasal 480 KUHP)
10. ZM (22), mahasiswa, Kabupaten Bone (Pasal 160 KUHP, Pasal 45a Ayat (2) UU ITE)
11. MI (22), buruh, Kota Makassar (Pasal 187, 160 KUHP)
12. FDL (18), pelajar, Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)
13. MAY (15), tidak ada pekerjaan, Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)
14. IA (16), pelajar, Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)
15. MNF (17), pelajar, Kota Makassar (Pasal 170 KUHP)

Berita Terkait

MIWF 2026 Resmi Dibuka, Duta Besar dan Komunitas Global Hadir, Munafri Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Kreatif
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum
DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar
Permudah Warga, LONTARA+ Makassar Kini Bisa Diakses Lewat  Website
Projo Sulsel Akan Gelar Konferda, Konsolidasi Total  – Siapkan Transformasi Organisasi
Kesbangpol Makassar Libatkan Media dalam Tim Perkembangan Pemantauan Situasi Politik
178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri
Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27 WIB

MIWF 2026 Resmi Dibuka, Duta Besar dan Komunitas Global Hadir, Munafri Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Kreatif

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:25 WIB

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:17 WIB

DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:55 WIB

Permudah Warga, LONTARA+ Makassar Kini Bisa Diakses Lewat  Website

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:26 WIB

Projo Sulsel Akan Gelar Konferda, Konsolidasi Total  – Siapkan Transformasi Organisasi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

DKPP, Unhas, dan UMI Bedah Integritas Penyelenggara Pemilu di Makassar

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana (tengah) didampingi Andi Widya Syadzwina (ujung kiri) dan Taqwa  Bahar (ujung kanan).

Info Makassar

Permudah Warga, LONTARA+ Makassar Kini Bisa Diakses Lewat  Website

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:55 WIB