HALLOMAKASSAR.COM – DPRD Sulawesi Selatan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perketat pengawasan izin Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Upaya tersebut bertujuan menegakkan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan, Mizar Roem melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap izin-izin THM yang ada di Kota Makassar.
“Koordinasi kami lakukan dengan beberapa OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini,” katanya, Senin (22/12).
Pihaknya berharap OPD yang berkaitan dengan THM kembali turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait izin operasional, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada perayaan Nataru.
“Kami meminta untuk pengecekan kembali menjelang tahun baru untuk perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam di kota Makassar,” tegasnya.
Mizar menuturkan proses perizinan THM, terutama di Makassar, perlu diperketat karena adanya perda atau regulasi utama terkait Tempat Hiburan Malam.
“Pelanggaran ketentuan dalam perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pengelola THM, jadi THM harus taat dengan perda yang berlaku,” tutupnya. (*)







