Capres Hingga Caleg Minimal Berpendidikan S-1, Isi Gugatan Warga ke MK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Pemohon meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (2/9/2025), permohonan itu teregistrasi dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

UU Pemilu

Pasal 169 huruf r:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Pasal 182 huruf e yang mengatur syarat calon Anggota DPD:

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Pasal 240 ayat (1) huruf e

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

UU Pilkada

Pasal 7 ayat (2) huruf c:

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Dalam permohonannya, pemohon mengungkit syarat pendidikan minimal sarjana bagi orang-orang yang bekerja di bidang lain, seperti guru SD, jaksa, pengacara, dan lainnya. Pemohon mempertanyakan mengapa syarat pendidikan minimal pejabat yang dipilih rakyat lebih rendah dari syarat minimal guru SD.

“Persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan negara demokrasi dewasa ini,” ujar pemohon.

Pemohon juga membandingkan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden di sejumlah negara. Pemohon menyebut peraturan di Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan, Mesir, dan Kenya menentukan syarat untuk menjadi presiden dan seluruh jabatan seperti dalam gugatannya itu minimal lulusan pendidikan tinggi.

Pemohon menyebut syarat pendidikan minimal S-1 itu pernah masuk dalam RUU Pemilu pascareformasi. Namun, katanya, syarat itu diturunkan lagi jadi minimal SMA.

“Namun ketentuan tersebut kemudian diubah dan diturunkan kembali ke jenjang pendidikan SMA/sederajat bukan karena pertimbangan rasional objektif, melainkan karena pertimbangan pragmatis politik demi meloloskan figur tertentu yang saat itu potensial dicalonkan oleh partai politik penguasa yang belum memiliki latar belakang pendidikan tinggi,” ujarnya.

Berikut petitum pemohon terkait pasal-pasal yang digugat:

Menyatakan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Pasal 169 huruf r:

‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’

Pasal 182 huruf e:

‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’

Pasal 240 ayat (1) huruf e:

‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’

– Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’.

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan yang meminta syarat minimal pendidikan capres-cawapres diubah dari SMA menjadi S-1. MK beralasan pemaknaan baru yang diminta oleh pemohon malah mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres. MK menilai pasal itu sama sekali tidak menutup kemungkinan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.***

Berita Terkait

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN
MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT
Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Penyebaran LGBT Ancaman Nonmiliter
BPJS Akan Tertibkan Perusahaan yang Tidak Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:38 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:40 WIB

MUI Libatkan Pakar Susun Naskah Akademik Anti LGBT

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:01 WIB

Komdigi Ungkap Fenomena BUMN yang Kolektor Aplikasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:09 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dorong Perajin Indonesia Mendunia, Selvi Gibran Minta Pengurus Dekranas – Dekranasda Kedepankan Kauntitas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Kosgoro 1957 Sulsel Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Desa

Senin, 27 Jul 2026 - 11:43 WIB