HALLOMAKASSAR.COM — Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) masih belum menunjukkan kemajuan berarti. Dua bulan setelah berkas perkara dikembalikan oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik Polda Sulawesi Selatan belum juga melimpahkan kembali berkas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hingga Rabu, 1 April 2026, pihaknya belum menerima pelimpahan ulang berkas dari penyidik.
“Sampai sekarang belum ada pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka dari penyidik Polda Sulsel. Kami belum mengetahui kendalanya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi.
Menurut dia, berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan kepada penyidik sekitar dua bulan lalu, menjelang bulan puasa. Sejak saat itu, belum ada perkembangan lanjutan. Kejati Sulsel bahkan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta kejelasan progres penanganan perkara tersebut sebelum Lebaran, namun belum memperoleh respons konkret.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni inisial MN selaku Ketua Koperasi Karyawan EPFM, inisial RF sebagai bendahara, dan inisial RHA yang terlibat dalam pengurusan administrasi kredit. Ketiganya diduga berperan dalam pengajuan dan pencairan fasilitas kredit bermasalah tersebut.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada periode 2018–2019 ketika koperasi karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri.
Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan data yang dimanipulasi.
Penyidik menemukan adanya penggunaan identitas karyawan fiktif, data ganda, serta rekayasa besaran gaji agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai penerima kredit. Praktik ini membuat pengajuan terlihat layak secara administratif, meski tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kredit yang telah dicairkan kemudian tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana dialihkan ke sejumlah rekening pihak tertentu, termasuk individu yang tidak memiliki hubungan dengan koperasi.
Saat itu, Kapolda Sulsel yang dijabat Andi Rian Djajadi menyebut persetujuan kredit dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan memadai dan tanpa verifikasi lapangan.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 dump truck, 8 forklift, lima sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan sekitar Rp7,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti. Mandeknya pelimpahan berkas menandakan proses hukum belum memasuki tahap penuntutan, sementara publik menunggu kejelasan penyelesaian kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.







