Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel,  Soetarmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

HALLOMAKASSAR.COM — Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) masih belum menunjukkan kemajuan berarti. Dua bulan setelah berkas perkara dikembalikan oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik Polda Sulawesi Selatan belum juga melimpahkan kembali berkas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hingga Rabu, 1 April 2026, pihaknya belum menerima pelimpahan ulang berkas dari penyidik.

“Sampai sekarang belum ada pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka dari penyidik Polda Sulsel. Kami belum mengetahui kendalanya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi.

Menurut dia, berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan kepada penyidik sekitar dua bulan lalu, menjelang bulan puasa. Sejak saat itu, belum ada perkembangan lanjutan. Kejati Sulsel bahkan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta kejelasan progres penanganan perkara tersebut sebelum Lebaran, namun belum memperoleh respons konkret.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni inisial MN selaku Ketua Koperasi Karyawan EPFM, inisial RF sebagai bendahara, dan inisial RHA yang terlibat dalam pengurusan administrasi kredit. Ketiganya diduga berperan dalam pengajuan dan pencairan fasilitas kredit bermasalah tersebut.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada periode 2018–2019 ketika koperasi karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pengajuan tersebut dilakukan dengan menggunakan data yang dimanipulasi.

Penyidik menemukan adanya penggunaan identitas karyawan fiktif, data ganda, serta rekayasa besaran gaji agar seolah-olah memenuhi syarat sebagai penerima kredit. Praktik ini membuat pengajuan terlihat layak secara administratif, meski tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kredit yang telah dicairkan kemudian tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana dialihkan ke sejumlah rekening pihak tertentu, termasuk individu yang tidak memiliki hubungan dengan koperasi.

Saat itu, Kapolda Sulsel yang dijabat Andi Rian Djajadi menyebut persetujuan kredit dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan memadai dan tanpa verifikasi lapangan.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 dump truck, 8 forklift, lima sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan sekitar Rp7,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp55 miliar.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti. Mandeknya pelimpahan berkas menandakan proses hukum belum memasuki tahap penuntutan, sementara publik menunggu kejelasan penyelesaian kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Berita Terkait

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi
Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas
Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti
Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:14 WIB

Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Perdagangan Anak Bilqis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Kejari Makassar Periksa 15 Orang Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:38 WIB

Kejati Sulsel Segera Limpahkan ke Persidangan Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Bibit Nanas

Senin, 29 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan, Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tim Hukum Bahtiar Yakin Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinilai Tak Cukup Bukti

Berita Terbaru