HALLOMAKASSAR.COM – Bea Cukai Makassar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berupaya diselundupkan ke Kota Makassar.
Pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas, 5 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol berbagai merek, hingga ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal.
Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, seluruh barang ilegal tersebut di sita dari periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Kami tidak main-main dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,”ujar Ade pada Selasa, 8 September 2025.
“Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada publik, agar semua tahu setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tambahnya.
Ade menjelaskan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp5,96 miliar.
Sementara itu, ada 58 perkara di bidang cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan total penerimaan negara sebesar Rp589 juta.
Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan iklim usaha yang sehat.
Baca Juga:
Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel
Operasi SAR Gabungan Dipimpin BPBD Makassar, Berhasil Temukan Anak Tenggelam di Pantai Barombong
Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
“Kami ingin memastikan industri dalam negeri tetap kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal itu,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran
Sebagai informasih, pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).***
Baca Juga:
TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026
Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi – Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500






