Bea Cukai Makassar Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok, hingga Kosmetik Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 September 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Bea Cukai Makassar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berupaya diselundupkan ke Kota Makassar.

Pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas, 5 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol berbagai merek, hingga ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, seluruh barang ilegal tersebut di sita dari periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Kami tidak main-main dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,”ujar Ade pada Selasa, 8 September 2025.

“Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada publik, agar semua tahu setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tambahnya.

Ade menjelaskan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp5,96 miliar.

Sementara itu, ada 58 perkara di bidang cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan total penerimaan negara sebesar Rp589 juta.

Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan industri dalam negeri tetap kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal itu,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran

Sebagai informasih, pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).***

 

Berita Terkait

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi
“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap
PN Makassar Batal Lakukan Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Kapolrestabes  – Kapolres Pelabuhan  Temui Kajari Makassar, Ini Tujuannya
Pengurus DPC PERADI SAI Makassar Resmi Dilantik, Ketum Tekankan Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:50 WIB

“Kami Muak Prabowo” Membentang di Flyover, Jurnalis-OMS Sulsel Bersikap

Berita Terbaru