Bea Cukai Makassar Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok, hingga Kosmetik Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 September 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Bea Cukai Makassar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berupaya diselundupkan ke Kota Makassar.

Pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas, 5 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol berbagai merek, hingga ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, seluruh barang ilegal tersebut di sita dari periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Kami tidak main-main dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,”ujar Ade pada Selasa, 8 September 2025.

“Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada publik, agar semua tahu setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tambahnya.

Ade menjelaskan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp5,96 miliar.

Sementara itu, ada 58 perkara di bidang cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan total penerimaan negara sebesar Rp589 juta.

Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan industri dalam negeri tetap kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal itu,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran

Sebagai informasih, pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).***

 

Berita Terkait

Serpihan Pesawat ATR 42 – 500 Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Tombolo Pao
Blokade Jalan, GAM Unras Tolak Pilkada Lewat DPRD
Seorang Istri Diduga Paksa Suami Hubungan Intim dengan Karyawan
Dianggap Tak Punya Etika, UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir
 Telkomsel Tegaskan Jaringan 5G tetap Tersedia saat NARU
Jelang Nataru, SPJM Pastikan Service Excellence untuk Pengguna Jasa
Pertarungan 2 Kader Gerindra Musda KNPI Sulsel Berujung Ricuh

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:49 WIB

Serpihan Pesawat ATR 42 – 500 Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Tombolo Pao

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:12 WIB

Blokade Jalan, GAM Unras Tolak Pilkada Lewat DPRD

Senin, 5 Januari 2026 - 14:25 WIB

Seorang Istri Diduga Paksa Suami Hubungan Intim dengan Karyawan

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:22 WIB

Dianggap Tak Punya Etika, UIM Pecat Dosen yang Ludahi Kasir

Berita Terbaru

Olahraga

TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 09:27 WIB

Sulawesi Selatan

Pemerintah Evaluasi Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Maros

Senin, 19 Jan 2026 - 08:29 WIB