Bea Cukai Makassar Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok, hingga Kosmetik Ilegal

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 9 September 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Bea Cukai Makassar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berupaya diselundupkan ke Kota Makassar.

Pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas, 5 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol berbagai merek, hingga ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, seluruh barang ilegal tersebut di sita dari periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Kami tidak main-main dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,”ujar Ade pada Selasa, 8 September 2025.

“Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada publik, agar semua tahu setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tambahnya.

Ade menjelaskan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp5,96 miliar.

Sementara itu, ada 58 perkara di bidang cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan total penerimaan negara sebesar Rp589 juta.

Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan industri dalam negeri tetap kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal itu,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran

Sebagai informasih, pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar).***

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Makassar, Lolos Lewat Bandara 
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacok Anak 13 Tahun di Ablam, 2 DPO
Camat Ujung Pandang Sosialisasikan Pengelolaan dan Pemilahan Sampah kepada Pelaku Usaha
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Makassar
Pemuda Diduga Curi Pakaian Dalam Diamuk Warga di Manggala, Polisi Amankan Pelaku
Aksi 3 Dekade Amarah, Polisi Amankan Puluhan Orang Mahasiswa
NasDem Sulsel Demo Tempo, Tak Terima Disebut ‘PT NasDem Indonesia Raya Tbk ‘

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:46 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Makassar, Lolos Lewat Bandara 

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:25 WIB

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Hamzah Ahmad Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:30 WIB

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacok Anak 13 Tahun di Ablam, 2 DPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:26 WIB

Camat Ujung Pandang Sosialisasikan Pengelolaan dan Pemilahan Sampah kepada Pelaku Usaha

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:53 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Makassar

Berita Terbaru