HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah yang dikelola KONI Sulsel ketika Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penyelidikan sementara berjalan di Bidang Pidana Khusus.
“Iya, proses penyelidikan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” kata Soetarmi, Senin (22/9/2025).
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor). Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah.
Proses klarifikasi disebut masih berlangsung terhadap beberapa Cabor. Langkah ini ditempuh guna memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukan dan akuntabel.
“Sudah ada beberapa (pengurus) cabor dimintai keterangan,” jelasnya.
Soal jumlah pengurus cabor atau sejak kapan penyelidikan dimulai, Soetarmi belum mendapat informasi rinci.
Termasuk apakah kasus ini berawal dari laporan masyarakat atau hasil temuan internal aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen. Mulai dari biaya keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet.
Baca Juga:
Kolaborasi Lintas Sektor Aktif Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga Di 15 Kecamatan
Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026, Bisa Akses Lewat Aplikasi LONTARA+
Makna di Balik Penampilan Wali Kota Appi Berbalut Budaya Toraja di Hardiknas 2026
Namun, pemerintah kala itu hanya menyalurkan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar. Alokasi terbesar dana hibah diperuntukkan bagi pembayaran bonus atlet peraih medali.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024. Pada ajang PON 2024, Sulsel menurunkan lebih 400 atlet, termasuk pelatih, dan official.***







