Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial MI (44), Rabu (22/04/2026).

Tersangka MI, yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditangkap di salah satu apartemen di Kota Makassar.

Ia merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Wakajati Sulsel, Prihatin dalam keterangannya.

Prihatin juga menegaskan kembali komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur. Ia menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

“MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” tuturnya.

Lebih jauh Prihatin menyebutkan tersangka MI ditetapkan DPO setelah tersangka tidak mengindahkan pemanggilan secara patut, Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan (DPO) sejak 11 Februari 2026.

“Saat ini, MI diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel
Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Rabu, 9 September 2026 - 08:18 WIB

Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 10:41 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa

Rabu, 2 September 2026 - 09:28 WIB

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas

Selasa, 1 September 2026 - 15:24 WIB

4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terbaru