Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial MI (44), Rabu (22/04/2026).

Tersangka MI, yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditangkap di salah satu apartemen di Kota Makassar.

Ia merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.

“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkap Wakajati Sulsel, Prihatin dalam keterangannya.

Prihatin juga menegaskan kembali komitmen korps Adhyaksa melalui program Tabur. Ia menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

“MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” tuturnya.

Lebih jauh Prihatin menyebutkan tersangka MI ditetapkan DPO setelah tersangka tidak mengindahkan pemanggilan secara patut, Kejati Kaltara menerbitkan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan (DPO) sejak 11 Februari 2026.

“Saat ini, MI diamankan sementara di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

Tersangka Korupsi dari Kalimantan Utara, Ditangkap saat Pulang Kampung ke Sulsel

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Pemprov Dorong Minat Baca Lewat Optimalisasi Layanan Perpustakaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:27 WIB

Opini

Selat Hormuz dan Nasib Penanganan Tipikor

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:22 WIB