HALLOMAKASSAR.COM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi tahun anggaran 2024, Jumat (24/4/2026).
Tiga pejabat yang diperiksa merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, yakni Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari (mantan Ketua DPRD Sulsel), Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (mantan Wakil Ketua I), serta Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (mantan Wakil Ketua II). Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Dikonfirmasi terpisah, Andi Ina Kartika Sari menjelaskan, kehadiran mereka terkait klarifikasi anggaran pengadaan bibit nanas yang juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Soal tadi memang alhamdulillah saya bertiga itu kembali ke Kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya, dan itu untuk kepentingan BPK. Jadi BPK juga mengklarifikasi terkait dengan apa yang telah kami sampaikan di pemeriksaan sebelumnya,” ujar Andi Ina.
Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.
“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya.
Andi Ina menegaskan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.
“Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Baca Juga:
IGS 2026 Buka Jalan Investasi Infrastruktur Makassar, Delapan Negara Siap Tindak Lanjut Kerja Sama
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan. Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024),” ujar Soetarmi.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.
“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.
Baca Juga:
Kesbangpol Makassar Perkuat Sinergi Pemantauan Politik dan Keamanan Kota
Deretan Karya Modifikasi Terbaik Yamaha CLASSY Modifest 2026 Makassar
Kadin Apresiasi IGS 2026, UMKM Punya Akses Menjangkau Pasar Luar Negeri
Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur ‘mens rea’ atau niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.
Baca Juga:
IGS 2026 Jadi Pintu Investasi Global, Delapan Negara Siap Jajaki Kerja Sama dengan Makassar
Dugaan Cinta Segitiga Pencabutan Beasiswa Program Doktor Rezqila dari Pemkab Gowa
DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dinilai Buka Peluang Investasi dan Dongkrak Ekonomi
“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.







