Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Isu yang menyebut penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga dihentikan dipastikan tidak benar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks.

Didik memastikan, hingga saat ini perkara tersebut justru terus berjalan dan telah berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik, kata dia, masih aktif melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tidak ada (tidak benar kalau disebut dihentikan. Perkara ini masih berjalan dan sudah pada tahap penyidikan),” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik kini fokus melakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi di kawasan pesisir tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional, guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Didik menilai, munculnya informasi yang tidak benar terkait penghentian kasus berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu menghentikan perkara Kejati Sulsel,” kata Didik dalam berbagai kesempatan

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga yang kemudian dimanfaatkan menjadi lahan komersial. Dalam prosesnya, muncul indikasi pelanggaran tata ruang serta dugaan penerbitan dokumen pertanahan di atas wilayah yang sebelumnya merupakan perairan.

Kejati Sulsel memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam keseluruhan proses reklamasi dan penguasaan lahan tersebut.

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan pada Kejati Sulsel agar penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika alat bukti telah mencukupi.

“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Rudianto. (*)

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat
Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar
Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel
Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan
Pulihkan Aset, Kejati Sulsel Tracing Aset Mira Hayati
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ahli Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
FM-AMH Desak Polda Sulsel Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:54 WIB

Komisi III DPR RI Terima Pengaduan Kasus Dana Desa Pattallassang, Rudianto Lallo Soroti Profesionalisme Aparat

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Senin, 6 April 2026 - 09:11 WIB

Terpidana Kometik Ilegal Mira Hayati Ajukan Sertifikat Ruko untuk Cicil Denda Rp1 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 20:54 WIB

Berkas Kredit Fiktif Mandiri Rp120 M Mandek Ditangan Penyidik Polda Sulsel

Rabu, 1 April 2026 - 12:07 WIB

Diduga Dikriminalisasi,  Kuasa Hukum Jabal Nur Minta Kapolda Turun Tangan

Berita Terbaru

Nasional

Kemenhaj – Kemenimipas Perkuat Layanan Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:39 WIB