Isu Penghentian Kasus Tanjung Bunga Hoaks, Kajati Sulsel: Penyidikan Jalan Terus

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 April 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Isu yang menyebut penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga dihentikan dipastikan tidak benar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks.

Didik memastikan, hingga saat ini perkara tersebut justru terus berjalan dan telah berada pada tahap penyidikan. Tim penyidik, kata dia, masih aktif melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tidak ada (tidak benar kalau disebut dihentikan. Perkara ini masih berjalan dan sudah pada tahap penyidikan),” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik kini fokus melakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi di kawasan pesisir tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional, guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Didik menilai, munculnya informasi yang tidak benar terkait penghentian kasus berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu menghentikan perkara Kejati Sulsel,” kata Didik dalam berbagai kesempatan

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga yang kemudian dimanfaatkan menjadi lahan komersial. Dalam prosesnya, muncul indikasi pelanggaran tata ruang serta dugaan penerbitan dokumen pertanahan di atas wilayah yang sebelumnya merupakan perairan.

Kejati Sulsel memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam keseluruhan proses reklamasi dan penguasaan lahan tersebut.

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan pada Kejati Sulsel agar penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi segera meningkatkan status perkara jika alat bukti telah mencukupi.

“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Rudianto. (*)

Berita Terkait

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI
Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi
Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa
Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel
Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Terseret Kasus PBG Perkimtan Gowa, Oma – Opa Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Rabu, 9 September 2026 - 08:18 WIB

Penjualan Mesin Rekondisi dan Pemalsuan Merk di Maros Berujung Laporan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 10:41 WIB

Polisi Telusuri Aliran Dana CSR Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Gowa

Rabu, 2 September 2026 - 09:28 WIB

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas

Selasa, 1 September 2026 - 15:24 WIB

4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Berita Terbaru