Kejati Sulsel Minta ASS Buktikan Oknum Jaksa yang Minta Uang Rp5 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meminta terdakwa utama sindikat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) membuktikan oknum jaksa yang meminta uang Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Menurut dia, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum justru menunjukkan tidak ada upaya untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Buktinya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak ringan. Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan dilaporkan agar diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Soetarmi, Rabu, 27 Agustus 2025.

Soetarmi menjelaskan, Kejaksaan memiliki bidang pengawasan internal yang akan menindak tegas bila terbukti ada jaksa atau pegawai terlibat praktik tercela.

“Kalau memang terdakwa punya bukti, serahkan kepada kami. Secara tegas, oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal,” katanya.

Ia menambahkan, Kejati Sulsel berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagai kasus yang kami tangani. Itu bagian dari menjaga kredibilitas lembaga negara,” ujarnya.

Diketahui, ASS blak – blakan menyebut dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa. Uang miliaran tersebut dengan iming imingan mendapatkan tuntutan bebas dari jeratan hukum yang sedang dijalani.

Itu diungkapkan ASS saat membacakan nota pembelaannya di persidangan  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu, 27 Agustus  2025.

ASS menyebutkan, oknum jaksa diduga mengutus seseorang  untuk bertemu dengan istrinya. Lalu permintaan tersebut disampaikan.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam,  bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah 5 miliar,” ujar Annar.

Tawaran tersebut diklaim sebagai transaksi untuk mendapatkan tuntutan bebas demi hukum atau ancaman hukuman berat jika tidak dipenuhi.

Oknum jaksa itu beralasan permintaan uang terkait dengan bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai 700 triliun yang disita kejaksaan.

Pada Agustus 2025, istri Annar dipanggil untuk menghadap penuntut umum didampingi empat orang, termasuk sang penghubung.

“Istri saya diminta menghadap dengan penuntut umum ditemani oleh penghubung sejumlah 4 orang termasuk istri saya, untuk mengklarifikasi permintaan 5 miliar,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, nilai pemerasan kemudian diturunkan menjadi satu miliar rupiah dengan iming-iming tuntutan satu tahun penjara. ASS mengklaim bahwa ia dan istrinya terus mendapat teror dan ancaman dengan batas waktu pembayaran.

Ancaman itu diperkuat dengan menunjukkan draft tuntutan (Rentut) kepada istri Annar pada Selasa, 26 Agustus 2025.

“Rentut tersebut dengan sengaja diperlihatkan kepada istri saya pada hari Selasa 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya,” bebernya.

ASS juga mengungkapkan adanya ancaman tambahan jika ia berani melaporkan praktik pemerasan ini.

“Kalau dipelajari ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” tambahnya.

Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Su uang, Jaksa Agung, Kapolri, dan Jusuf Kalla. Annar berharap tokoh-tokoh tersebut dapat mengawasi dan menghentikan rekayasa dan kriminalisasi hukum oleh aparat.

ASS menyesalkan proses hukumnya yang sengaja diperlambat sejak ditahan pada Desember 2024. Ia juga mempertanyakan nasib warga biasa jika seorang tokoh masyarakat seperti dirinya bisa dikriminalisasi bagaimana dengan masyarakat lainnya.

Diketahui ASS dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut. Jaksa dalam tuntutan jaksa menyatakan ASS terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia didakwa menyuruh memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset yang dipakai mencetak uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, ASS  dituntut  denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” bunyi tuntutan Jaksa. (*)

Berita Terkait

5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam, Imbas Seorang Remaja Diduga Terkena Peluru saat Terjadi Tawuran
Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca insiden Penikaman
Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas
Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM
Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah
Kebakaran Kandea Makassar, 37 Rumah Rusak dan 245 Warga Terdampak
Kebakaran Terjadi di Lantai 4 NIPAH Mall Makassa, Dua Orang Alami Sesak Napas
Warga Tamalanrea Tolak PSEL Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Evaluasi Lokasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:54 WIB

5 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Propam, Imbas Seorang Remaja Diduga Terkena Peluru saat Terjadi Tawuran

Sabtu, 19 September 2026 - 23:16 WIB

Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca insiden Penikaman

Sabtu, 19 September 2026 - 08:51 WIB

Truk Diduga Langgar Jam Operasional di Gowa, Kaki Pemotor Hancur Terlindas

Sabtu, 12 September 2026 - 11:51 WIB

Kisruh BBM dan Energi di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil Lahadalia dari Menteri ESDM

Kamis, 3 September 2026 - 12:22 WIB

Ari Lasso Puji Pilot Garuda GA 604 yang Berhasil Mendarat dengan Kondisi Roda Bermasalah

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Ubah Status Pekerjaan di KTP, Eks Bupati Gowa Kembali Tersangka

Sabtu, 7 Nov 2026 - 17:06 WIB