Ubah Status Pekerjaan di KTP, Eks Bupati Gowa Kembali Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terkait pengajuan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan Husniah diduga mengubah data pekerjaan pada dokumen kependudukannya, dari yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta, perubahan data tersebut diduga untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta,” kata Sibarani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan Husniah.

“Barang bukti yang kita sita, pertama ada dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, kemudian satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik,” ujar Sibarani.

Selain itu, penyidik menyita surat pernyataan perubahan data kependudukan asli serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang.

Sibarani mengungkapkan, perkara dugaan perubahan data kependudukan tersebut bermula dari laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.

“Yang melaporkan dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan persyaratan pengajuan perceraian. Sebab, seorang bupati harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983.

“Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Sementara akibat perbuatannya. Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting
PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw
Darmawangsyah Muin Resmi Gantikan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa
Pansus DPRD Sulsel Konsultasi Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM
Nahkodai PSSI Sulsel, Appi  Siapkan Pembinaan Klub Lokal dan Kompetisi Usia Muda
Pemprov Sulsel Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

Ubah Status Pekerjaan di KTP, Eks Bupati Gowa Kembali Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 08:14 WIB

Kejati Sulsel – KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 4 November 2026 - 13:35 WIB

TP PKK Sulsel Libatkan 3.060 Kader Tekan Stunting

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:13 WIB

PJM Dukung Penguatan Kerja Sama Pelindo dan Pemprov Sulawesi Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Bidik Kebangkitan Sepak Takraw

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Ubah Status Pekerjaan di KTP, Eks Bupati Gowa Kembali Tersangka

Sabtu, 7 Nov 2026 - 17:06 WIB