HALLOMAKASSAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penahanan dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Husniah terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan pada Senin (26/10/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026 berdasarkan surat perintah dan sesuai ketentuan pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Ahmad Yusuf.
Ia menegaskan, pelaksanaan penahanan dilakukan sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik juga menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan perawatan kesehatan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Ahmad Yusuf belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Tunggu rilis selanjutnya. Jadi nanti apabila ada perkembangan, pasti kita lakukan rilis kembali,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Tipikor Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Taufik mengatakan, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan Husniah untuk melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum guna menentukan proses hukum berikutnya.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain perkara perizinan, Taufik juga mengungkapkan Ditreskrimsus Polda Sulsel tengah menangani penyidikan dugaan korupsi pengadaan baju seragam tahun anggaran 2025.
Untuk perkara pengadaan seragam tersebut, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di mana perkembangannya saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Itu menjadi perkembangan yang dapat kami sampaikan. Nanti setelah perhitungan kerugian negara oleh BPKP sudah resmi kami terima dan keluar, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan proses berikutnya,” ujar Taufik.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa penahanan Husniah, Taufik menyebut penyidik akan mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
“Ya nanti kita lihat, tahap-tahap pertama ini atau penahanan yang kita lakukan sekarang ini sesuai dengan surat perintah yang dilakukan adalah selama 20 hari. Apabila nanti sampai dengan prosesnya diperlukan untuk perpanjangan penahanan, tentunya kita akan ikuti aturan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara Husniah belum memasuki tahap satu. Penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penuntut umum setelah proses pemeriksaan dan penahanan dilakukan.
“Nanti kita akan sampaikan perkembangan, makanya tadi kita sampaikan bahwa setelah proses penahanan ini, kami akan koordinasi dengan penuntut umum terkait dengan proses-proses berikutnya,” pungkasnya.








