Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALLOMAKASSAR.COM— Dugaan peredaran emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Papua di Makassar, menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Informasi tersebut rencananya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Seorang pimpinan LSM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memiliki sejumlah informasi mengenai dugaan jalur distribusi emas dari Papua yang disebut-sebut melintasi Makassar sebelum dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Samarinda.

Menurut dia, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum guna memastikan asal-usul emas, legalitas pengangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses distribusinya.

“Informasi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh. Kami sedang menyiapkan laporan kepada Polda Sulawesi Selatan agar aparat dapat memeriksa fakta dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga mengklaim telah mengumpulkan data awal dan informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, identitas maupun peran pihak-pihak yang dimaksud belum diungkapkan kepada publik.

LSM tersebut menyatakan akan menyerahkan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk diuji dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin digunakan sebagai jalur distribusi emas ilegal. Kepastian mengenai asal-usul emas, jalur pengiriman, serta ada atau tidaknya tindak pidana memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan tertentu terhadap mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana atau upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan, aparat juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.

Penelusuran dapat mencakup dokumen asal-usul emas, perizinan pertambangan, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, serta aliran dana yang relevan. (*)

Berita Terkait

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data
Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa
Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas
Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun
Sidang  Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Akan Dihadirkan Jadi Saksi
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun
Kortastipidkor Polri Cegah Bupati Husniah Bepergian ke Luar Negeri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Peredaran Emas Ilegal Akan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Kejaksaan Eksekusi Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Usai MA Kabulkan Kasasi Kejari Gowa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ngaku Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Bahtiar Baharuddin Singgung Utang Pemprov Sulsel Rp1,7 Triliun

Berita Terbaru

Hukum

Perkara Korupsi Bibit Nanas, Dugaan Manipulasi Data

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:16 WIB

Sulawesi Selatan

Dewan Dukung Langkah Kapolda Sulsel Berantas Narkoba – Geng Motor

Rabu, 21 Okt 2026 - 10:14 WIB

Pendidikan

Wagub Sulsel Apresiasi Darul Fikri Kembangkan Pendidikan

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:27 WIB