HALLOMAKASSAR.COM– Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Gowa, terus menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli), pemerasan, dan gratifikasi di lingkup Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
“Sementara masih didalami. Nanti kami faktakan dulu, dan ditindak lanjuti. Pasti ada gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis saat dikonfirmasi wartawan.
Hal tersebut menyusul hasil penggeledahan Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mall GTC Jalan Tanjung Bunga Makassar, pada Rabu 2 September 2026.
Dokumen yang disita, antaranya, surat perjanjian jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB yang atas nama inisial MB. Dokumen ini menjadi petunjuk dalam menelusuri aliran dana CSR yang diduga untuk kepentingan pribadi.
Surat ini menunjuk objek di kawasan elit Perumahan Waterfront, Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari penelusuran, objek tersebut berupa lahan kosong tanpa bangunan, tetapi sudah terkapling.
Dari keterangan diperoleh penyidik, pembelian lahan itu dengan nilai transaksinya kurang lebih sekitar Rp3 miliar. Pembayarannya diangsur kepada pihak developer sejak November 2025 sampai April 2026.
Namun belakangan, cicilannya menunggak, hingga diberikan surat peringatan oleh developer. Sejauh ini, penyidik masih menghitung kembali secara rinci dana yang digunakan sebagai uang muka, diduga dana dari CSR yang digunakan terduga membeli lahan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, bahwa ada dana telah diberikan kepada seseorang berinisial MB dugaannya dijadikan uang muka membeli lokasi tersebut, sehingga perlu pendalaman.
“Karena hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus ini memang mengungkap adanya dugaan transaksi pembelian objek tanah menggunakan dana CSR,” kata Muhailis mengungkapkan.
Sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perkimtan yang mengungkap adanya transaksi atau aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan kini ditahan. Selain itu, Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah Arsyad turut diperiksa sebagai saksi meski mangkir dua kali.
Dalam perkara ini, sebanyak 58 saksi termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ikut diperiksa guna pengembangan perkara tersebut, dan kini sedang ditelusuri jejak aliran dana yang berhubungan antara para pihak, maupun adanya kemungkinan tersangka baru.(*)







