HALLOMAKASSAR.COM — Isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menghangat seiring dinamika pembahasannya di tingkat legislatif. Di tengah kuatnya dorongan publik agar regulasi ini segera disahkan demi menjerat harta kekayaan koruptor, Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia justru menyampaikan kekhawatiran terkait potensi dampak ikutan yang dapat mengganggu sektor riil.
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menyatakan bahwa lembaganya tidak menolak substansi pemberantasan kejahatan ekonomi. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa draf aturan yang saat ini merangkum 13 tindak pidana dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan menyimpan celah bahaya yang dapat memicu ketakutan massal di tengah dunia usaha.
“Penerapan mekanisme No -Convictio -Based Asset Forfeiture atau penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan yang mencakup 13 tindak pidana tanpa batasan parameter hukum yang ketat sangat berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang membuat para pelaku usaha kehilangan rasa aman dalam beraktivitas,” ujar Najamuddin di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Najamuddin menguraikan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan fakta yang terjadi di sektor ekonomi mikro. Dengan merujuk pada konsep Knightian uncertainty dari Frank H. Knight, ia menilai bahwa ekspansi jangkauan hukum yang kabur akan menghancurkan perhitungan risiko bisnis.
“Pasar dan perbankan sangat bergantung pada kepastian. Ketika 13 delik kejahatan tersebut diterjemahkan secara lentur tanpa batasan objektif, investor dan pelaku industri kreatif akan memilih menahan modal ketimbang mengambil risiko dikriminalisasi atas persoalan administratif,” jelasnya.
Untuk memastikan undang-undang ini kelak menjadi instrumen keadilan yang tepat dan tidak menjadi bumerang bagi perekonomian, Najamuddin menyampaikan jika Pemuda Muslimin Indonesia menawarkan tiga poin rekomendasi strategis dalam pembentukan undang-undang tersebut.
“Langkah mitigasi mutlak diperlukan melalui pemberlakuan ambang batas kerugian ekonomi secara objektif sebelum perampasan tanpa vonis pada 13 delik itu dijalankan, agar UMKM dan pekerja kreatif terlindung dari salah sasaran,” papar Alumni Magister Ekonomi Pembangunan Unhas ini.
“Selain itu, harus ada pemisahan mutlak antara sengketa administrasi perdata dengan ranah pidana, serta keharusan menerapkan judicial scrutiny lewat pengawasan yudisial yang independen demi menutup celah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.







