4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 1 September 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan kompak hadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (1/9/2026).

Keempatnya hadir sebagai saksi mengenai
pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH – Bun) APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Antaranya, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari selaku mantan Ketua DPRD Sulsel, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif (mantan Wakil Ketua I DPRD Sulsel), Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (mantan Wakil Ketua II DPRD Sulsel). Selanjutnya Wakil Ketua III DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe, mantan Ketua Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid dan serta eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang.

Dalam kesaksiannya, Mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengatakan pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di legislatif, baik di Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi B sebagai mita Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

“Saya tau (pengadaan) bibit nanas ini ada setelah ramai di berita (soal kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel, red),” kata Andi Ina dalam sidang.

“Kalau kami secara keseluruhan, terkait kebijakan – kebijakan sudah sesuai teknis, dan kami putuskan bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi setiap rapat di DPRD tidak ada yang tidak tercatat, tidak ada yang tidak terekam. Bisa diliat dari Berita Acara,” kata Andi Ina.

Sementara, Ni’matullah Erbe yang merupakan mantan Koordinator Banggar DPRD Sulsel, menegaskan kehadirannya memberikan kesaksian di Pengadilan merupakan bentuk kewajiban sebagai warga negara dalam mendukung proses penegakan hukum.

Ni’matullah menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait pembahasan anggaran saat masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas hingga tingkat subprogram secara detail.

“Pertama kami sampaikan supaya masyarakat tahu, bahwa kami hadir di pengadilan ini dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara dalam penegakan hukum.
Jadi kami tadi sudah menyampaikan secara detil, bahwa seluruh persoalan itu kita tidak tau awalnya, malah di ujung baru kita tau. Jadi kami sama sekali tidak mengerti dari awal, kenapa? karena program itukan sifatnya sub program.
DPRD tidak punya kewenangan membahas sub program. Kita hanya membahas program.
pembahasan yang detail itu ada sama inspektorat dan BPK,” kata Ni’matullah kepada wartawan usai sidang.

“Itu yang kami jelaskan secara detail tadi dalam sidang bahwa sub program itu sama sekali kami tidak tau dan waktu itu Pemprov menyampaikan di rapat paripurna hanya sejumlah contoh dan tidak pernah menyentuh nanas, jadi sempat dia sebut pisang kavendis, sukun, banyak durian motong sempat di sebut. Tapi tidak sempat tersebut nenas sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nenas,” sambungnya menandaskan.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin batal ditetapkan sebagai tersangka setelah memenangkan praperadilan.

Sementara 5 tersangka dalam perkara ini yang telah dilimpahkan ke pengadilan yakni: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RR; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.(*)

Berita Terkait

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas
Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU
Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel
Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat
MA Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Banding atau Kasasi pada Putusan Bebas
Ombas Laporkan Saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Polda Sulsel
Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel
Klaim Kriminalisasi Taufik Hidayat Dipatahkan Guru Besar Unhas, Sebut Proses Hukum Penuhi Due Process of Law

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:28 WIB

Usai Eks Pimpinan DPRD Sulsel, JPU Jadwalkan TAPD Jadi Saksi di Sidang Kasus Nanas

Selasa, 1 September 2026 - 15:24 WIB

4 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Polisi Tangkap Ketua Kadin Gowa di Bandara Soetta Kasus Dugaan TPPU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Nanas, Kejati Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Mantan Pj Gubernur Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kasus Smart Controlling, ACC Desak Kejati Sulsel Seret Semua yang Terbukti Terlibat

Berita Terbaru

Info Makassar

Oase Mandiri Pangan di Lorong Cerekang

Jumat, 4 Sep 2026 - 10:20 WIB