HALLOMAKASSAR.COM –Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas Tahun Anggaran 2023 – da 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan sudah dua kali penyidik melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sulsel,” ujar Soetarmi, Jumat, 28 Agustus 2026.
“Menyikapi sikap tidak kooperatif ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaannya diagendakan pelaksanaannya pada Senin, 31 Agustus 2026,” sambungnya.
Diketahui, pemanggilan pertama, surat telah dikirim melalui PT Pos Indonesia yang ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap bersangkutan. Namun tidak ada respons maupun konfirmasi kehadiran untuk memberikan keterangan.
Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Bantuan tersebut dilakukan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan.
Selain itu, tim penyidik telah menyampaikan seluruh rangkaian pemanggilan ini kepada pengacara yang bersangkutan. Tetapi, pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
Diketahui, permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar hanya dikabulkan sebagian, yaitu penetapan status tersangka dan penahanannya di Rutan Kelas IIB Maros dinyatakan tidak sah. Namun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara tersebut masih tetap berlaku.
Maka dari itu, untuk pemanggilan ketiga ini, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian, diteruskan secara resmi kepada yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Selain itu upaya lain surat digital telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke tim pengacaranya agar tidak alasan untuk mangkir. Kejati Sulsel meminta agar yang bersangkutan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi terangnya perkara ini.
Bilamana pada pemanggilan ketiga tidak diindahkan oleh bersangkutan, maka tindakan tegas sesuai dengan aturan perundangan dijalankan salah satunya itu pemanggilan paksa.
Dalam perkara ini ada lima terdakwa kini sedang menjalani proses persidangan. Masing-masing Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Selanjutnya, pihak ketiga pemenang tender yakni Rio Erlangga sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, dan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara
Hasan Sulaiman mantan pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023-2024, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar diduga turut berperan dalam proyek pengadaan bibit nanas itu.
JPU mendakwa kelima terdakwa Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)







