Ditolak Sejumlah Organisasi, MUI Tetap Perjuangan Sanksi Pidana Perilaku LGBT

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan  untuk tetap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.

Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.

MUI menilai resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menanggapi santai namun tajam mengenai penolakan tersebut. Menurutnya, dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari pihak-pihak tertentu adalah hal yang lumrah terjadi.

​”Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” kata ulama yang akrab disapa Prof Niam kepada media, Rabu (24/6/2026).

Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa.

​”Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya.

Prof Niam mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan ini. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.

Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.

MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.

Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.

Ketua Majelis Alumni IPNU ini mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut.

“Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

FAO Akui Keunggulan Pangan Nasional: Stok Beras Melimpah, Indonesia Tak Lagi Impor dan Siap Ekspor
MK Tolak Permohonan Uji Materiil Soal Kuota Internet Hangus
BGN Kaji Ulang Penerima MBG, Anak SMA Akan Disetop
Waka Komisi X DPR RI Mundurnya Ratusan Kepsek SMA di Sulsel Pasca Temuan BPK
Menko Pangan Ungkap Terjadi Pemborosan Rp1 Triliun Perbulan Program MBG, SPPG Akan Ditata
Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD, Ini Alasannya
Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter
BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:07 WIB

Ditolak Sejumlah Organisasi, MUI Tetap Perjuangan Sanksi Pidana Perilaku LGBT

Senin, 22 Juni 2026 - 09:18 WIB

FAO Akui Keunggulan Pangan Nasional: Stok Beras Melimpah, Indonesia Tak Lagi Impor dan Siap Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materiil Soal Kuota Internet Hangus

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:20 WIB

BGN Kaji Ulang Penerima MBG, Anak SMA Akan Disetop

Senin, 15 Juni 2026 - 09:06 WIB

Waka Komisi X DPR RI Mundurnya Ratusan Kepsek SMA di Sulsel Pasca Temuan BPK

Berita Terbaru