HALLOMAKASSAR.COM –DPRD Sulawesi Selatan akan mengawal aspirasi warga ke pemerintah pusat terkait penolakan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
DPRD Sulsel juga meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea segera dibuka dan dapat diakses masyarakat.
Itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati saat rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penolakan warga terhadap lokasi pembangunan PSEL, Kamis (25/6/2026).
Andi Irma mengatakan, DPRD hanya berperan memfasilitasi aspirasi warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (GERAM) PLTSa. Sementara keputusan terkait proyek tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Kita hanya memfasilitasi teman-teman GERAM masyarakat tamalanrea mengenai beberapa hal yang dipertanyakan oleh teman-teman, tapi hasilnya tetap kita akan membawa ke pemerintah pusat,” kata Azizah usai rapat.
Dalam RDP tersebut, DPRD Sulsel meminta PT
PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) sebagai pelaksana dan investor proyek PSEL agar segera melengkapi berbagai dokumen yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat. Salah satunya adalah AMDAL.
Irma menjelaskan, sebelumnya proses AMDAL sempat tertahan di tingkat provinsi. Namun, dokumen tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat melalui mekanisme yang menjadi kewenangan kementerian.
“Maka dari itu kita meminta untuk segera melengkapi semua dokumen-dokumen yang kemudian diminta oleh masyarakat termasuk dokumen AMDAL,” katanya.
Menurut Irma, dokumen tersebut seharusnya sudah tersedia karena prosesnya telah berlangsung sejak 2025. DPRD Sulsel berencana menindaklanjuti permintaan itu agar segera memperoleh salinan dokumen yang
Komisi B DPRD Sulsel menilai dokumen AMDAL merupakan salah satu dokumen penting untuk menjelaskan dasar pelaksanaan proyek PSEL di Tamalanrea. Karena itu, jika dokumen telah diterima DPRD, maka pihaknya akan mengomunikasikan dan menyampaikan informasi tersebut kepada warga yang selama ini mempertanyakan proses perizinan proyek.
“Kita komunikasikan, yang pasti kita akan berikan ke teman-teman GERAM tadi ya, karena itu yang menjadi dokumen penting, salah satu dokumen penting juga,” kata Azizah.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan dalam proses pembangunan proyek tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai dasar, tahapan, dan proses pelaksanaan PSEL di Tamalanrea.
Ia menilai keberatan utama warga bukan terletak pada teknologi PSEL itu. Persoalan yang terus dipersoalkan masyarakat adalah lokasi pembangunan yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.
“Kalau tidak, paling tidak, yang warga inginkan pasti tidak ada toleransi, tidak mau dibangun di situ. Mereka tidak mau dibangun di Tamalanrea kalau bisa pindah lahan,” katanya.
Menurut Azizah, warga selama ini hanya meminta lokasi proyek dipindahkan ke kawasan yang dianggap lebih layak. Salah satu opsi yang pernah muncul adalah pemindahan ke kawasan TPA Antang sebagaimana usulan Pemerintah Kota Makassar.
Meski begitu, Irma menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait lokasi proyek tersebut. Penentuan lokasi PSEL berada dalam kewenangan pemerintah pusat karena proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional.
Karena itu, hasil RDP tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Dia berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya terkait proyek PSEL di Tamalanrea.
“Karena kita tidak bisa mengambil kebijakan, kita tidak bisa mengambil keputusan, karena itu langsung dari kementerian,” imbuhnya.(*)







