Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hadapi gugatan praperadilan mantan Pejabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Bahtiar mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

“Itu hak mereka (pihak penggugat) untuk menempuh jalur praperadilan, tentunya kami siap juga,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Diketahui gugatan praperadilan Bahtiar Baharuddin melalui penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2026/PN Mks tertanggal 8 Juni 2026.

Meski demikian, Soetarmi menyebut, upaya praperadilan tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. Bahkan, berkas perkara telah dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Sementara berkas perkaranya sedang dirampungkan. Secepatnya, dilimpahkan ke JPU (ke persidangan),” ucapnya.

Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan berkas perkara kasus dugaan korupsi bibit nanas sedang dalam proses perampungan untuk segera P21.

“Insyaallah, dalam waktu dekat kami limpahkan. Tentunya kami segera melaksanakan tahap dua terlebih dahulu, setelah itu baru kita limpahkan ke persidangan,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR
Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Mantan Pj Gubernur Sulsel Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
DPO Kasus Kekerasan Anak Diamankan Kejari Makassar Saat Jualan Bakso
Direktur PT AAN Kembalikan Rp4,3 Miliar dalam Kasus Nanas, Kejati Sulsel Tegaskan Tidak Menghapus Pidana
Tim Tabur Kejari Pangkep dan Pare-Pare Hentikan Pelarian DPO Kasu Pencurian 

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:33 WIB

Belum Usai Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan, Kini Polres Gowa Godok Dinas PUPR

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:26 WIB

Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Gubernur Sulsel

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:16 WIB

Tanggapan Kadisdik Sulsel Soal Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Berita Terbaru

Info Makassar

Makassar Dorong Generasi Cerdas Finansial dan Cakap Digital

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:25 WIB