HALLOMAKASSAR.COM –Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani turut menyoroti rencana mundurnya 326 kepala sekolah SMA/SMK di Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lalu Hadrian Irfani meminta temuan BPK soal pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti.
“Kami memandang, bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional. Temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lalu kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Namun, dia meminta perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas tetap harus dilakukan secara adil. Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah.
“Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri,” katanya.
Ia berharap nantinya penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah perlu menjadi perhatian bersama.
“Agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia menegaskan hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum apabila dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi. Selain itu, sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kataIqbal.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepsek, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat. Adapun sanksi yang bisa dijatuhi adalah opsi pemberhentian kepsek, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” tuturnya.(*)







