Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALLOMAKASSAR.COM – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia guna melindungi industri nasional, menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delegasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Dalam forum tersebut, Nurdin Halid menyoroti kondisi industri semen nasional yang tengah menghadapi tekanan serius akibat kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Menurutnya, kapasitas terpasang industri semen nasional yang mencapai sekitar 119 juta ton per tahun tidak sebanding dengan tingkat penyerapan pasar domestik yang hanya berada pada kisaran 50–60 persen.

“Situasi ini tidak boleh diabaikan. Kelebihan pasokan yang terus terjadi berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap investasi baru harus dilakukan secara ketat,” tegas Nurdin Halid.

Ia menekankan bahwa Komisi VI DPR RI tidak menolak investasi, namun menuntut setiap investasi yang masuk ke daerah untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Nurdin Halid menyatakan mendukung aspirasi yang disampaikan Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan terkait aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru. Keberadaan fasilitas pengantongan semen (packing plant) dan pabrik kantong semen yang berlokasi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.

Menurutnya, keberadaan fasilitas industri tersebut di kawasan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang luas. Selain meningkatkan risiko pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat, kondisi tersebut juga dapat mengganggu iklim usaha industri semen nasional yang telah beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Komisi VI DPR RI memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten, menertibkan setiap pelanggaran tata ruang, serta menolak segala bentuk legalisasi terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan investasi berjalan selaras dengan pembangunan yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Hari Ini Harga Pertamax Mulai Naik, Dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 Per Liter
BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG
Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah Kantor BGN
BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis
Terindikasi Judol, Komidigi Blokir Website Polymarket
Akun Medsos Wajib Daftar Pakai Nomor HP Pribadi,  Tanggung Jawab Atas Postingan 
KKLR Desak Pemerintah Bertindak atas Penahanan Aktivis Asal Luwu oleh Israel

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:28 WIB

BGN Akan Refocusing Penerima Manfaat Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Komisi VI DPR RI Kawal Ketat Moratorium Semen : Investasi Tak Boleh Langgar Hukum dan Tata Ruang

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:58 WIB

Mendagri Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan BUMD

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah Kantor BGN

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:53 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’, Pengawasan Kualitas Makan Gratis

Berita Terbaru