HALLOMAKASSAR.COM-Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar terus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, nomor 2 Tahun 2026 tentang instruksi pembentukan Wadah atau Kantor Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Nanin Sudiar mengungkapkan, progres pembentukan Agen Perisai di wilayahnya telah mencapai sekitar 86 persen. Pihaknya terus melakukan pemantauan agar seluruh RW dapat segera memiliki agen yang akan bertugas membantu perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami mau rapat lagi dengan semua pihak terkait Agen Perisai ini. Kami ingin memastikan target yang diberikan bisa tercapai sesuai jadwal,” jelas Nanin dalam keterangannya, Kamis, (11/6/2026).
Diketahui, Perisai merupakan bagian dari program unggulan Wali Kota Makassar
yakni, Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Makassar sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Dalam surat edaran itu, setiap kecamatan diminta membentuk Wadah atau Kantor Perisai yang nantinya akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. Setelah terbentuk dan memenuhi persyaratan administrasi, Wadah Perisai akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu tugas utamanya adalah menyiapkan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Agen Perisai di setiap RW. Pemerintah Kota Makassar menargetkan minimal satu Agen Perisai di setiap RW.
Sehingga ditargetkan terbentuk 1.005 (jumlah RW di Makassar) penggerak jaminan sosial di Makassar. Agen Perisai nantinya bertugas melakukan sosialisasi, pendataan, serta membantu pendaftaran pekerja informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok yang menjadi sasaran utama antara lain pelaku UMKM, pengemudi ojek online, asisten rumah tangga, dan berbagai pekerja mandiri lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk menjadi Agen Perisai, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 40 hingga 50 tahun, bukan ASN, TNI maupun Polri, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.(*)







